People Innovation Excellence

EKSEKUSI MATI JILID TIGA: “PR” PEMERINTAH YANG MENYISAKAN MASALAH

Oleh VIDYA PRAHASSACITTA (Mei 2016)

Kejaksaan Agung akan segera melakukan eksekusi tahap ketiga kepada para terpidana mati. Sebelumnya Kejaksaan Agung telah melakukan eksekusi pidana mati tahap pertama dan tahap kedua. Pada ekeskusi tahap pertama tanggal 18 Januari 2015 lalu, enam terpidana mati sudah menjalankan hukumannya. Kemudian eksekusi tahap kedua pun telah dilaksanakan pada tanggal 29 April 2015 terhadap delapan terpidana. Sampai saat ini waktu dan nama-nama para terpidana yang akan dieksekusi belum diumumkan, namun pro dan kontra akan pelaksanaan eksekusi ini telah bergema. Hukuman mati memang selalu menjadi perdebatan di dunia, termasuk di Indonesia.

Suka atau tidak suka, faktanya Indonesia merupakan salah satu negara yang masih melegalkan hukuman mati. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) menempatkan hukuman mati sebagai pidana pokok. Hukuman mati ini sering dipandang sebagai hukumanan yang tidak sesuai lagi dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia dan hak asasi manusia karena KUHP dipandang sebagai produk hukum penjajah Hindia Belanda. Tidak hanya KUHP saja yang melegalkan hukuman mati namun berbagi undang-undang sebagai lex specialis yang diundangkan setelah Indonesia merdeka pun masih melegalkan hukuman mati. Beberapa undang-undang tersebut adalah Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahkan RKUHP pun masih menempatkan hukum mati sebagai pidana pokok. Hal ini menunjukan bahwa Negara masih memandang hukuman mati sebagai suatu hukuman yang dipandang perlu.

Keberadaan hukuman mati yang dipandang bertentangan dengan konstitusi Indonesia, nyatanya tidak dipandang demikian oleh Mahkamah Konstitusi. Pada tanggal 30 Oktober 2007, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan No. 2/PUU-V/2007 dan No. 3/PUU-V/2007 mengenai uji materil terhadap Pasal 80 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a, Pasal 81 ayat (3) huruf a, serta Pasal 82 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang dipandang bertentangan dengan Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menjamin hak hidup yang non-derogable. Dalam kedua putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi berpandangan bahwa hukuman mati dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tidak bertentangan dengan hak hidup yang dijamin oleh UUD 1945. Pandangan tersebut didasarkan pertimbangan berikut.

Pertama, hak asasi dalam konstitusi harus dipergunakan dengan menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial, sehingga hak asasi manusia harus dibatasi dengan instrumen undang-undang, yakni hak untuk hidup itu tidak boleh dikurangi, kecuali diputuskan oleh pengadilan. Kedua, Indonesia telah meratifikasi internasional narkotika dan psikotropika dan dalam konvensi tersebut Indonesia telah mengakui kejahatan narkotika sebagai extra ordinary crime, sehingga penengakan hukum khusus, efektif dan maksimal perlu dilakukan sebagai bagian dari berkewajiban menjaga dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika skala internasional. Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa Indonesia tidak melanggar perjanjian internasional apa pun, termasuk International Convetion of Civil and Politic Rights (ICCPR), yang menganjurkan penghapusan hukuman mati karena Pasal 6 ayat (2) ICCPR memperbolehkan diberlakukannya hukuman mati kepada negara peserta khusus untuk kejahtan yang paling serius.

Secara yuridis formil, keberadaan hukuman mati di Indonesia sudah legal, namun bukan berarti hal ini tidak menimbulkan permasalahan. Waktu tunggu untuk pelaksanaan eksekusi mati yang tidak jelaslah yang dipandang sebagai biang permasalahan. Muhaimin, wartawan media sindo (2015) melaporkan: menurut Pastor Charles Patrick Edward Burrows, seorang rohaiawan Katolik yang menjadi saksi eksekusi para terpidana mati di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan pada tahun 2008, bahwa hidup dengan ancaman eksekusi mati yang tidak jelas yang membuat terpidana menjadi tersiksa dan gila. Bahkan ia menambahkan bahwa ia harus meminta seorang psikiater untuk menangani terpidana Rodrigo Gularte asal Brazil yang pada saat itu menunggu dieksekusi pada tahap kedua.

Memang secara yurdis tidak diatur mengenai berapa lama waktu tunggu seorang terpidana untuk sampai dieksekusi mati. Pengeyampingan asas upaya hukum tidak menghambat eksekusi yang kadangkala dijadikan dasar bagi Kejaksaan Agung selaku eksekutor untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Para terpidana mati diberikan waktu untuk dapat menggunakan segala upaya hukum yang merupakan haknya mulai dari banding, kasasi, peninjuan kembali, dan grasi. Jika semua upaya hukum tersebut telah dilakukan dan gagal, maka mereka masih dihadapkan pada ketidakjelasan waktu hukuman mati. Beberapa terpidana mati yang telah dieksekusi pada tahun 2015 lalu, baru diekesusi mati setelah menunggu antara sembilan sampai dengan empat belas tahun.

No. Nama Terpidana Tahun Vonis Tahun Eksekusi
1 Rani Andriani 2001 2015
2 Namaona Denis 2002 2015
3 Ang Kim Soe alias Kim Hoe alias Ance Thahir alias Tommi Wijaya 2003 2015
4 Marco Archer Cardoso Moneira 2006 2015
5 Andrew Chan 2005 2015
6 Myuran Sukumaran 2005 2015
7 Rodrigo Gularte 2004 2015

Ketidakjelasan waktu eksekusi ini kemudian akan melemahkan dari tujuan pemidanaan yang akan dicapai. Adanya hukuman mati bukan semata-mata sebagai bentuk pembalasan tetapi juga prevensi khusus dan prevensi umum melalui efek jera. Ketidakjelasan akan waktu pelaksanaan eksekusi tidak membuat efek jera sebaliknya hal ini menjadi celah bagi terpidana mati untuk mengulangi lagi tindak pidananya. Lihat saja bagaimana terpidana mati Feri Budiman, yang masih mengendalikan peredaran narkotika di Indonesia selama ia masih berada di Lembaga Pemasyarakatan.

Mengenai hal ini kiranya dapat bercermin pada penerapan dan pelaksanaan hukuman mati di Republik Rakyat Tiongkok. Menurut data dari Amnesty International, Republik Rakyat Tiongkok merupakan negara terbanyak yang melakukan eksekusi terhadap terpidana mati. Pada tahun 2012 saja sudah ada lebih dari dua ribu terpidana mati yang telah dieksekusi. Berdasarkan hukum negara Republik Rakyat Tiongkok, jangka waktu pelaksanaan eksekusi pidana mati dibatasi sampai dengan lima tahun, apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dilaksanakan maka hukuman mati tersebut diubah menjadi pidana seumur hidup. Dalam jangka waktu lima tahun tersebut, terpidana diberi kesempatkan untuk melakukan upaya hukum dan berbuat baik yang menjadi pertimbangan untuk mengubah hukuman mati tersebut.

Indonesia hendak juga menerapkan hal serupa. Dalam Rancangan KUHP hendaknya diatur hukuman mati dipandang sebagai pidana khusus. Artinya pidana mati baru dapat dieksekusi apabila dalam jangka waktu tertentu, misalkan lima atau sepuluh tahun, Jika terpidana tidak menunjukkan perbuatan baik, barulah hukuman mati tersebut dapat diekeskui. Sebaliknya apabila dalam kurun waktu tersebut terpidana mati menunjukkan perbaikan perilaku, maka hukuman mati tersebut dapat diubah menjadi hukum penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara waktu maksimal dua puluh tahun penjara (Hiariej, 2016, 395).

Pada akhirnya kita perlu memberi catatan pula atas pelaksanaan eksekusi hukuman mati oleh Kejaksaan Agung pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Hal tersebut bukan saja terkait fakta bahwa baru satu tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah empat belas terpidana mati yang telah dilaksanakan eksekusinya, tetapi merupakan bentuk ketegasan dari pelaksanaan undang-undang. Tentunya pelaksanaan hukuman mati merupakan pekerjaan rumah bagi Kejaksaan Agung namun tentunya harus disertai perbaikan dalam pelaksanaannya ke depannya. (***)


REFERENSI:

Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahya Atma Pustaka, 2014.

Muhaimin. (2015, 19 Feb). Jadi Saksi Ekseksusi Amrozi, Romo Carolus Bicara Bali Nine. Diunggah pada 23 Mei 2016 dari http://international.sindonews.com/read/966544/40/jadi-saksi-eksekusi-amrozi-romo-carolus-bicara-bali-nine-1424345123.


Screen.Shot.2016.01.28.at.11.23.18


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close