People Innovation Excellence

TUGAS MEREVIEW PERJANJIAN OLEH BAGIAN LEGAL PERUSAHAAN

Oleh M. BATTLE SON (Mei 2016)

Kata “review” dalam bahasa Indonesia dapat ditemukan padanannya pada kata-kata memeriksa meninjau, atau menimbang. Dalam tulisan singkat ini, kata ‘review’ tersebut sengaja dipertahankan, dengan asumsi kata ini memang sudah cukup umum dipakai.

Mereview perjanjian merupakan salah satu pekerjaan yang sangat dominan untuk bagian legal perusahaan. Perbedaan mereview perjanjian dengan membuat perjanjian adalah bahwa kalau kita membuat perjanjian maka kita mendesain perjanjian dari nol. Untuk itu, silakan baca kembali tulisan saya di rubrik ini pada Februari 2016, berjudul “Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Kontrak Bisnis Internasional” yang tautannya dicantumkan di bawah (pada bagian akhir tulisan ini).

Sementara itu, dengan mereview perjanjian berarti kita meninjau ulang konsep perjanjian yang sudah ada yang belum ditandatangani di mana setelah direview dan disepakati para pihak maka perjanjian itu akan ditandatangani. Berdasarkan pengalaman pribadi penulis, tugas mereview perjanjian itu ada beberapa jenis yaitu :

  1. Mereview kosep perjanjian yang berasal dari pihak luar perusahaan
  2. Mereview perjanjian yang berasal dari dalam perusahaan.

Secara teknis langkah-langkah mereview perjanjian adalah meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Membuat skema alur proses yang diperjanjikan sehingga akan mudah terlihat hak dan kewajiban masing masing pihak.
  2. Memperhatikan keabsahan subjek hukum yang ada di dalam bagian komparisi perjanjian. Salah menyebutkan subjek hukum yang berwenang menandfatangani perjanjian maka berakibat sangat fatal.
  3. Memperhatikan hubungan keabsahan antara subjek hukum dan objek hukum yang diperjanjikan.
  4. Memperhatikan hak dan kewajiban masing masing pihak penandatangan perjanjian, khususnya hak dan kewajiban perusahaan tempat bagian legal bekerja (jangan sampai perusahaan tempat bagian legal bekerja berada pada pihak yang dirugikan).
  5. Memperhatikan pemakaian kalimat (jangan sampai mengandung multitafsir).
  6. Melakukan cross check dengan peraturan yang ada dan yang terbaru agar diketahui apakah perjanjian tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku (khusus untuk materi yang diperjanjikan). Untuk hal ini bagian legal diwajibkan harus memutakhirkan pengetahuannya tentang peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Pada aspek ini orang-orang yang bekerja di bagian legal biasanya dianggap serba tahu (homo multarum literarum) tentang semua peraturan yang terbaru yang ada.
  7. Meminta penjelasan bagian bagian terkait yang ada di dalam perusahaan mengenai materi yang diperjanjikan. Hal ini sebaiknya dilakukan jika materi itu sangat asing bagi bagian legal perusahaan maka bagian legal perusahaan.
  8. Melakukan koordinasi (meeting) dengan bagian legal dari perusahaan lain atau pihak lain (jika perorangan) yang akan menandatangani perjanjian (biasanya pada setiap meeting antar pihak yang melakukan perjanjian bagian legal perusahaan selalu diikutsertakan).

Jangan sampai terjadi di dalam perjanjian yang direview terdapat kalimat=kalimat yang mengandung unsur unsur sebagai berikut:

  1. paksaan (dwang, duress);
  2. penipuan (bedrog, fraud); dan
  3. kekhilafan (dwaling, mistake).

Biasanya untuk bagian akhir perjanjian seperti force majeur, wanprestasi pengakhiran perjanjian, dan lain lain tidaklah serumit bagian isi perjanjian.

Satu kata kunci yang dituntut dari bagian kegal di dalam mereview perjanjian adalah kemampuan untuk memahami terminologi dan kalimat-kalimat bisnis yang berubah menjadi istilah dan kalimat-kalimat hukum. Perubahan ini memiliki konsekuensi tersendiri yang tentu harus dijadikan pertimbangan saat melakukan review. (***)


Untuk tulisan sebelumnya, klik tautan berikut ini:

BEBERAPA HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL


Screen.Shot.2016.02.26.at.10.15.37

 

 


Published at :
Leave Your Footprint
  1. Salam pak, saya mau bertanya. Apa saran dr bapak untuk seorang fresh graduate S1 law untuk mendapat pekerjaan legal office di suatu PT ? Terima kasih

    • Sangat bergantung tantangan apa yang Anda hadapi di perseroan terbatas itu. Pada dasarnya setiap sarjana hukum yang belajar dengan serius semasa kuliah dapat dengan cepat beradaptasi dengan tantangan-tantangan yang muncul dari pekerjaannya karena ia sudah dibekali landasan ilmu hukum yang kuat (asas-asas hukum, sumber-sumber hukum, penalaran hukum). Jadi, Anda tak harus jadi sangat ahli dan terampil untuk memulai karir sebagai in-house lawyer di perusahaan. Silakan mencoba…, dan jadikan tugas pekerjaan Anda sebagai bagian dari proses pembelajaran.

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close