People Innovation Excellence

APLIKASI AKAD MURABAHAH DALAM PERBANKAN SYARIAH

Oleh ABDUL RASYID (April 2016)

Akad murabahah merupakan salah bentuk produk pembiayaan yang berbasiskan jual beli (bai’). Saat ini akad murabahah merupakan produk yang paling populer digunakan oleh perbankan syariah dalam menjalankan aktivitas pembiayaanya. Menurut Laporan Perkembagan Keuangan Syariah 2013 Otoritas Jasa Keuangan, penyaluran pembiayaan perbankan syariah masih didominasi oleh akad murabahah. Pembiayaan murabahah tumbuh 25,6% (yoy), sehingga menempati pangsa 60% dari total pembiayaan BUS dan UUS. Sedangkan pada pembiayaan BPRS pangsa akad murabahah mencapai 80,3%.

Kata murabahah berasal dari bahasa Arab, rabaha, yurabihu, murabahatan yang berarti untung atau menguntungkan. Kata murabahah juga berasal dari kata ribhun atau rubhun yang berarti tumbuh, berkembang, dan bertambah. Menurut penjelasan Pasal 19 Huruf d Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang dimaksud dengan akad murabahah adalah ‘akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati’. Senada dengan definisi ini, murabahah menurut Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah adalah ‘menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba. Berdasarkan definisi di atas, dapat dipahami bahwa dalam murabahah harga beli dan harga jual plus keuntungan harus transparan dan diketahui oleh para pihak yang melakukan transaksi.

Murabahah secara praktik diistilahkan dengan bai al-murabahah liamir bisy-syira, yaitu permintaan seseorang atau pembeli terhadap orang lain untuk membelikan barang dengan ciri-ciri yang ditentukan. Mekanisme ini dinamakan dengan Murabahah Permintaan/Pesanan Pembeli (MPP). Menurut Yusuf Qardhawi dalam MPP terdapat dua unsur utama, yaitu janji (waad) dan bersifat mengikat (iltizam). Unsur janji menekankan kepada janji untuk membelikan barang yang diminta pembeli dan janji penjual untuk meminta keuntungan dari barang tersebut. Janji ini bersifat mengikat (iltizam) atas penjual dan pembeli yang kemudian akan dibayar secara mencicil. Dalam perbankan syariah, produk murabahah digunakan untuk membiayai pembelian barang-barang konsumen seperti pembelian kendaraan, barang-barang multiguna (barang elektronik, perlengkapan rumah tangga renovasi rumah dll). Produk ini juga bisa digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja dan investasi. (Fathurrahman Djamil: 2012)

Menurut Muhammad Taqi Usmani dalam bukunya Introduction to Islamic Finance, pada dasarnya murabahah merupakan salah satu jenis jual beli dan bukanlah model pembiayaan sebagaimana yang dipraktikkan dalam perbankan syariah saat ini. Model pembiayaan yang ideal dalam Islam sebenarnya adalah mudharabah dan musyarakah. Secara sederhana mudharabah merupakan bentuk kerja sama usaha antara dua pihak, yakni pemilik modal (shohibul maal) dan pengusaha (mudharib). Pemilik modal memberikan modal sepenuhnya kepada pengusaha untuk dikelola. Keuntungan usaha dibagi sesuai dengan kesepakatan di dalam kontrak dan kerugian ditanggung secara bersama. Pemilik modal akan kehilangan modalnya sedangkan pengusaha kehilangan waktu, tenaga dan pikiran yang telah dikeluarkannya. Sementara itu, musyarakah adalah kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih pada suatu usaha tertentu, yang masing-masing saling berkontribusi dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. (lihat fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/IV/2000) Namun pada praktiknya, kedua metode ini agak sulit untuk diaplikasikan dalam beberapa bentuk pembiayaan. Berdasarkan alasan ini, para pakar ekonomi syariah dan ulama kontemporer membolehkan penggunaan murabahah untuk kegiatan pembiayaan, tapi hanya bersifat terbatas/sementara selama mudharabah dan musyarakah belum bisa dipraktikan secara maksimal. Usaha dan eksperimen mesti tetap dilakukan oleh lembaga perbankan dan keuangan syariah agar kedua produk tersebut bisa diaplikasikan dalam kegiatan pembiayaan secara maksimal, sehingga penggunaan produk murabahah menjadi berkurang dan kedua produk mudharabah dan musyarakah menjadi produk utama dalam perbankan dan keuangan syariah sebagaimana cita-cita awal para pejuang awal ekonomi syariah. Wallahu ‘alam (***)


Screen Shot 2015-05-06 at 11.19.21


Published at : Updated
Leave Your Footprint
  1. Iya memang saat ini akad murabahah paling banyak digunakan pada produk pinjaman syariah. Tapi tetap saja tidak seratus 100% terhindar dari riba, sebab bank syariah mengambil keuntungan yang hampir sama pada bunga konvensional

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close