People Innovation Excellence

EKSISTENSI LEMBAGA JAMINAN GADAI DI INDONESIA

Oleh ERNI HERAWATI (Maret 2016)

Gadai merupakan salah satu lembaga jaminan kebendaan yang diatur dalam KUH Perdata. Dilihat dari lahirnya aturan tentang hukum jaminan, maka gadai termasuk lembaga jaminan tertua di Indonesia bersama dengan hipotik. Saat ini di Indonesia dikenal beberapa lembaga jaminan kebendaan yaitu antara lain:

No Benda Pembebanan Diatur dalam
1 Benda Tidak Bergerak Hak Tanggungan: Untuk Tanah dan segala objek yang berkaitan dengan tanah (UUPA) Undang-Undang No. 4 Tahun 1996
Hipotik: untuk kapal laut (di atas 20 m3) Pasal 314 KUHD jo. UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, secara lebih spesifik lagi diatur dalam Permenhub No. PM 13/2012
Fidusia: untuk benda tidak bergerak berupa tanah dan atau bangunan dengan Hak Pakai Undang-Undang No. 42 Tahun 1999
2 Benda Bergerak Gadai: untuk benda bergerak yang penguasaan bendanya ada pada penerima gadai Buku II KUH Perdata Pasal 1150 s.d 1160 dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 khusus untuk PT. Pegadaian
Fidusia: untuk benda bergerak yang penguasaan bendanya ada pada pemberi fidusia Undang-Undang No. 42 Tahun 1999
Resi Gudang: untuk benda bergerak berupa hasil-hasil pertanian Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 dan perubahannya UU No. 9 Tahun 2011

 

Dari semua jenis jaminan kebendaan tersebut, maka hanya gadai dan hipotik kapal laut yang sampai saat ini masih menggunakan ketentuan yang bersumber dari hukum dari jaman kolonial. Untuk hipotik kapal laut meskipun sudah diatur dalam peraturan yang spesifik tetapi tidak menunjuk pada lembaga jaminan tertentu, berbeda dengan gadai yang hanya mengatur tentang PT Pegadaian sebagai “satu-satunya” lembaga gadai yang resmi. Fidusia dan Resi Gudang sebagai lembaga jaminan yang lahir setelah gadai bahkan telah diatur dalam suatu undang-undang.

Di indonesia, jika disebutkan tentang gadai kita akan bisa langsung menyebut PT Pegadaian (Persero) sebagai satu-satunya lembaga jaminan gadai yang keberadaannya dijamin dengan peraturan perundang-undangan. Perubahan bentuk hukum PT Pegadaian (Persero) yang terakhir dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Dilihat dari sejarahnya, Pegadaian sudah ada sejak VOC mendirikan Bank van Leening di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746 sebagai lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai. [1]

Saat ini muncul suatu fenomena baru yaitu menjamurnya usaha-usaha gadai yang didirikan oleh masyarakat. Dari papan nama yang dipampang di bagian depan outlet usaha ini, terlihat bahwa usaha gadai mereka menerima benda-benda bergerak seperti laptop, handphone, televisi, kamera digital, dll.

Pengertian gadai disebutkan dalam Pasal 1150 KUH Perdata, yaitu: “Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.”

Pengertian di atas merupakan pengertian umum saja, sehingga tidak memberikan kriteria mengenai siapa yang disebut sebagai “seorang yang berpiutang” atau si penerima gadai. Demikian juga pada pasal-pasal selanjutnya tentang gadai dalam KUH Perdata tidak memberikan kriteria yang tegas mengenai si penerima gadai. Sedangkan pada PP No. 51 Tahun 2011 secara ekplisit hanya mengukuhkan eksistensi lembaga gadai dari PT. Pegadaian (Persero) di Indonesia.

Terhadap fenomena usaha gadai ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui bahwa usaha gadai swasta yang didirikan oleh masyarakat memiliki potensi yang luar biasa untuk dikembangkan, tetapi usaha ini masih dikategorikan oleh OJK sebagai usaha gadai liar. [2] Menurut OJK, diperkirakan pelaku gadai saat ini mencapai 75.000 unit usaha dimana setengah dari jumlah tersebut diperkirakan berada di wilayah kecamatan, kabupaten dan kota. Berdasarkan survey yang dilakukan oleh OJK mayoritas dari jumlah tersebut berbentuk badan hukum yaitu PT, sedangkan sisanya berbentuk koperasi simpan pinjam. [3] OJK sendiri sudah menyiapkan aturan main bagi pelaku usaha gadai ini, dari mulai bentuk usaha sampai dengan skala permodalan.

Munculnya fenomena usaha gadai di masyarakat menunjukkan adanya kebutuhan akan lembaga pemberian kredit dengan jaminan gadai di masyarakat yang sesuai dengan skala pembiayaan yang dibutukan oleh masyarakat. Namun harus diingat bahwa gadai tidak hanya sekedar pemberian kredit dengan jaminan benda bergerak. Konsep gadai meliputi juga adanya hak untuk didahulukan dan melakukan parate executie oleh si kreditur jika debitur wanprestasi. Gadai juga tidak hanya meliputi benda bergerak berwujud, tetapi juga benda bergerak tidak berwujud, seperti hak tagih, saham, dan bahkan meliputi hak atas kekayaan intelektual. Selain itu juga perlu adanya mekanisme pelaksanaan gadai yang transparan agar kepentingan kreditur dan debitur sama-sama terlindungi. (***)


 

REFERENSI:

[1] www.bumn.go.id/pegadaian/halaman/41/tentang-perusahaan.html

[2] http://bisnis.liputan6.com/read/2349686/ojk-terbitkan-izin-gadai-swasta-pada-januari-2016

[3] http://m.bisnis.com/finansial/read/20160329/89/532562/atur-gadai-liar-ojk-adopsi-pengawasan-bkd


Screen.Shot.2015.10.19.at.05.50.43


Published at :
Leave Your Footprint
  1. Gadai liar atau rentenir makin marak karena permintaan pasar juga besar. Harusnya pemerintah jeli dan tanggap akan kebutuhan masyarakat. Karena gadai liar ini seperti bumerang, bukan menyelesaikan masalah keuangan masyarakat, malah tambah membebani. Apalagi sekarang marak gadai online seperti http://gadaibpkb.online, dan sebagainya.

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close