People Innovation Excellence

LAW CITY: KOTA TAAT HUKUM

Oleh REZA ZAKI (Maret 2016)

Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dijelaskan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Landasan negara hukum Indonesia dapat kita temukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang sistem pemerintahan negara, yaitu sebagai berikut:

  1. Indonesia adalah negara yang berdasar atas negara hukum (rechtsstaat). Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
  2. Sistem Konstitusional; pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

Dalam pemakaian istilah Rechtsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Jerman/Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontinental. Konsepsi negara hukum Indonesia dapat kita masukkan dalam konsep negara hukum materiil atau negara hukum dalam arti luas. Hal ini dapat kita ketahui dari perumusan mengenai tujuan bernegara sebagai mana yang tercantum dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945. Dasar lain yang menjadi dasar bahwa Indonesia adalah negara hukum dalam arti materiil terdapat dalam pasal-pasal UUD 1945, sebagai berikut:

  1. Pada Bab XIV tentang Perekonomian Negara dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
  2. Pada bagian Penjelasan Umum tentang pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan juga dinyatakan perlunya turut serta dalam kesejahteraan rakyat.

Dengan demikian jelas bahwa secara konstitusional, negara Indonesia adalah negara hukum yang dinamis (negara hukum materiil) atau negara kesejahteraan (welfare state). Dalam negara hukum yang dinamis dan luas ini para penyelenggara dituntut untuk berperan luas demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

Berdasarkan landasan hukum di atas, maka idealnya konstruksi hukum yang dibangun secara nasional tersebut dapat diejawantahkan dalam kehidupan berkota yang taat pada hukum. Law City Concept adalah konsep untuk mengukur suatu kota taat hukum dengan membuat indikator-indikator tertentu.

Hal ini mendesak untuk dilaksanakan demi membangun role model kota yang mampu menegakkan hukum, baik bagi para warga maupun kalangan birokratnya. Ubi societas Ibi Ius (Cicero) yang artinya hukum hidup dan berkembang dalam masyarakat. Bentuk pelanggaran di hampir setiap kota juga rata-rata sama, antara lain anarkisme, terorisme, korupsi, lalu lintas, pencurian, pemerkosaan, pembunuhan, perjudian, pemerasan, pelecehan seksual, perampokan, pembajakan, membuang sampah sembarangan, main hakim sendiri, pemukiman di sembarang tempat, SARA, pengemis.

Jika kita cermati, fungsi hukum itu sendiri antara lain:

  1. menjadi alat ketertiban dan keteraturan masyarakat;
  2. menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin;
  3. menjadi alat penggerak pembangunan karena mempunyai daya mengikat dan memaksa sehingga dapat dipakai sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat menjadi lebih baik;
  4. menjadi alat kritik, bukan hanya untuk mengawasi masyarakat namun juga mengawasi pemerintah, para penegak hukum, dan aparatur pengawasan itu sendiri.

Perlu kiranya merekayasa hukum agar memiliki kemampuan untuk menciptakan perubahan. Perubahan yang dimaksud terutama pada perubahan paradigma serta perilaku dalam memandang hukum. Hukum tidak hanya dipandang secara tekstual, akan tetapi juga kontekstual. Hukum harus dapat menghadirkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

Indikator-indikator yang dapat dibangun sebagai parameter Law City antara lain pertama, kota memiliki produk hukum yang responsif ditandai dengan ukuran indeks kepuasan masyarakat setempat terhadap produk hukum di atas 6.00, kedua, kota memiliki indeks di bawah 5.00 untuk pelanggaran hukum, seperti anarkisme, terorisme, korupsi, lalu lintas, pencurian, pemerkosaan, pembunuhan, perjudian, pemerasan, pelecehan seksual, perampokan, dan pembajakan, tindakan membuang sampah sembarangan, tindakan main hakim sendiri, permukiman di sembarang tempat, penyebarluasan isu SARA, pengemisan. Ketiga, kota memiliki warga yang partisipatif dalam menegakan hukum ditandai dengan indeks di atas 5.00.

Apabila sebuah kota memiliki ketiga indikator di atas, maka kota tersebut memenuhi kriteria sebagai Law City di Indonesia. Apabila ada satu atau dua kota yang berhasil memenuhi kualifikasi tersebut, dimungkinkan akan bermunculan kota-kota lain di seluruh Indonesia yang memiliki komitmen kolektif dalam mewujudkan kotanya sebagai Law City. (***)


Screen.Shot.2015.09.26.at.04.30.08-2

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close