People Innovation Excellence

EKSISTENSI FATWA PERBANKAN SYARIAH DSN-MUI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

Oleh ABDUL RASYID (Februari 2016)

Perbankan syariah di Indonesia mulai eksis di Indonesia dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991. BMI mulai beroperasi pada tahun 1992 berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang mengizinkan bank beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil. Untuk memperkuat regulasi perbankan syariah, UU No. 7 Tahun 1992 diamandemen dengan UU No. 10 Tahun 1998. Lalu pada tahun 2008, UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah diberlakukan. UU ini semakin memperkuat eksistensi perbankan syariah di Tanah Air. Menurut Pasal 1 butir 7 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang dimaksud dengan bank syariah adalah ‘bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah’. Adapun yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah ‘prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.’ (Pasal 1 butir 12 UU No. 21). Berkaitan dengan ketentuan di atas, timbul pertanyaan apa yang dimaksud dengan fatwa? Lembaga apa yang berwenang mengeluarkan fatwa perbankan syariah di Indonesia? Dan bagaimana kedudukan fatwa tersebut dalam sistem hukum nasional? Tulisan ini akan menjelaskan secara singkat pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Menurut Ensiklopedi Hukum Islam, fatwa secara bahasa diartikan sebagai ‘petuah, nasihat, jawaban atas pertanyaan yang berkaitan dengan hukum.’ Dalam ilmu Usul Fikih, fatwa diartikan sebagai ‘pendapat yang dikemukakan seorang mujtahid atau fakih sebagai jawaban yang diajukan peminta fatwa dalam suatu kasus yang sifatnya tidak mengikat. Pihak yang meminta fatwa bisa pribadi, lembaga maupun kelompok masyarakat. Fatwa yang diberikan oleh pemberi fatwa (mufti) tidak mesti diikuti oleh orang yang meminta fatwa (mustafti), dan karenanya fatwa tersebut tidak mempunyai daya ikat. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa fatwa secara teori dalam ilmu fikih maupun usul fikih hanya bersifat optional (ikhtiyariah) yang tidak mengikat bagi mustafti secara legal. Fatwa tersebut hanya mengikat secara moral bagi mustafti dan bagi masyarakat luas. Dengan kata lain mustafti bisa mengikuti atau tidak mengikuti fatwa yang berikan oleh mufti dan tidak ada konsekuensi hukum atas tindakan tersebut. Berbeda dengan fatwa yang diberikan oleh mufti yang tidak mengikat mustafti, putusan hakim bersifat mengikat dan harus dilaksanakan oleh pihak yang dihukum.

Di Indonesia lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa lembaga keuangan syariah (LKS) termasuk perbankan syariah adalah Dewan Syariah Nasional Indonesia-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). DSN didirikan oleh MUI pada tahun 1999. Latar belakang dibentuknya DSN-MUI antara lain adalah “(1) untuk mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian dan mendorong penerapan ajaran Islam dalam bidang perekonomian/keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. (2) merupakan langkah efisiensi dan koordinasi para ulama dalam menanggapi isu-isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi/keuangan. Berbagai masalah/kasus yang memerlukan fatwa akan ditampung dan dibahas bersama agar diperoleh kesamaan pandangan dalam penanganannya oleh masing-masing Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada di lembaga keuangan syariah.”

Berdasarkan latar belakang di atas dapat dipahami bahwa DSN berwenang dalam mengeluarkan fatwa ekonomi syariah, termasuk perbankan syariah. Fatwa tersebut dijadikan pedoman lembaga keuangan syariah dalam menjalankan aktivitasnya. Namun apakah fatwa DSN-MUI mengikat atau mesti diikuti oleh lembaga perbankan syariah? Apabila kita melihat praktik kegiatan perbankan syariah di Indonesia saat ini, maka fatwa perbankan syariah DSN-MUI mengikat bagi lembaga perbankan syariah. Artinya, dalam menjalankan aktivitasnya lembaga perbankan syariah wajib mengikuti fatwa yang dikeluarkan DSN-MUI. Apabila lembaga perbankan syariah tidak mengikuti atau menyimpang dari fatwa DSN-MUI, maka DSN-MUI bisa memberikan peringatan untuk menghentikan penyimpangan tersebut. DSN-MUI juga bisa mengusulkan kepada instansi terkait, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, untuk mengambil tindakan tegas apabila peringatan tidak diindahkan. Apabila kita merujuk kembali kepada definisi fatwa klasik di atas, maka teori fatwa yang tidak mengikat mustafti tersebut tidak relevan untuk fatwa DSN-MUI. Fatwa DSN-MUI dalam hal ini mengikat dan harus dikuti oleh lembaga perbankan syariah. Saat ini hampir 100 fatwa terkait lembaga keuangan syariah, termasuk perbankan syariah yang telah dikeluarkan oleh DSN-MUI.

Namun, apakah fatwa DSN-MUI merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang diakui di Indonesia yang serta merta berlaku atau dapat digunakan oleh lembaga perbankan syariah? Menurut Pasal 7 ayat (1) UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang termasuk jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah: “a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; 
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 
d. Peraturan Pemerintah; 
e. Peraturan Presiden; 
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan 
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.”

Selanjutnya menurut Pasal 8: “Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.”

Berdasarkan Pasal 7 & 8 di atas, fatwa tidak termasuk salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang. Oleh karena itu ia tidak bisa berlaku secara serta merta. Fatwa baru bisa diimplementasikan oleh lembaga perbankan syariah apabila sudah dipositifikasikan menjadi hukum positif. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Bank Indonesia pada tahun 2008 berdasarkan PBI No. 10/32/PBI/2008 membentuk Komite Perbankan Syariah. Tugas dari Komite Perbankan Syariah ini untuk membantu Bank Indonesia dalam menafsirkan fatwa MUI terkait dengan perbankan syariah, memberikan masukan dalam rangka implementasi fatwa DS-MUI ke dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Intinya tugas Komite menyelaraskan PBI dengan Fatwa DSN-MUI. Dengan dituangkannya Fatwa DSN-MUI ke dalam Peraturan Bank Indonesia, maka kekuatannya tidak hanya mengikat secara moral tapi juga mengikat secara hukum. Dengan beralihnya pengawasan perbankan syariah dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan, Komite Perbankan Syariah ini tetap eksis dan dipindahkan ke OJK. (wallahu a’alam). (***)


Screen Shot 2015-05-06 at 11.19.21

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close