People Innovation Excellence

KRITIK ATAS PENERAPAN UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TIPIKOR TERHADAP PIHAK SWASTA

Oleh VIDYA PRAHASSACITTA (Februari 2016)

Menarik untuk menelaah lebih jauh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 01/PID.Sus/2013/PN.JKT.PST tanggal 8 Juli 2013. Di satu sisi putusan ini merupakan putusan pertama yang dapat menerapkan sistem pertanggungjawaban pidana korporasi bentuk keempat. Tatkala korporasi sebagai pelaku tindak pidana maka baik pengurus maupun korporasi harus dipidana. Namun, di sisi lain putusan ini harus dikritik terkait penggunaan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU No. 31 Tahun 1999”).

Terdakwa Indar Atmanto selaku Direktur Utama PT Indosat Mega Media (“PT IM2”) dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) dan (3) UU 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-undang maupun pasal yang dipergunakan dalam putusan tersebut tidaklah tepat. Hal tersebut dipandang dari dua hal yaitu dari sudut sejarah pembentukan undang-undangan dan aspek keuangan negara.

Pertama, subjek tindak pidana korupsi adalah pegawai negeri, sedangkan non-pegawai negeri hanya dapat menjadi pemberi suap (aktieve omkoping) terhadap pegawai negeri. Tindak pidana suap yang merupakan public official bribery merupakan salah satu bagian dari tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Dengan demikian walaupun Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 bukanlah commune delict tetapi merupakan delicta propria. Lebih lanjut apabila non-pegawai negeri atau swasta yang melakukan tindak pidana yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara akan dikenakan berbagai peraturan perundang-undangan khusus yang menempatkan non-pegawai negeri ata swasta sebagai subjek tindak pidana seperti Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi.

Kedua, telah terjadi transformasi keuangan negara dari status keuangan dari uang negara menjadi uang privat. PT IM2 merupakan anak perusahaan dari PT Indosat, Tbk yang sekarang telah berganti nama dengan nama menjadi PT Indosat Ooredoo, Tbk. Negara memiliki kepemilikan saham sebesar 14,29% di PT Indosat, Tbk meskipun demikian terdakwa Indar Atmanto selaku Direktur Utama PT IM2 tidak dapat dikategorikan sebagai pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf e UU No. 31 Tahun 1999, yaitu orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat. Hal tersebut disebabkan negara dalam kedudukanya sebagai badan hukum publik menetapkan keputusan memisahkan keuangan negaranya untuk menjadi penyertaan saham pada suatu korporasi. Selanjutnya ketika uang tersebut masuk ke dalam korporasi, kedudukan negara tidak dapat dikatakan mewakili negara sebagai badan hukum publik.

Pada akhirnya UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tidaklah tepat dipergunakan untuk perkara tindak pidana ini. Seharusnya Jaksa Penuntut Umum mempergunakan Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena perkara ini mengenai pelanggaran atas ketentuan di bindang telekomunikasi yaitu perjanjian kerja sama antara PT IM2 dengan PT Indosat, Tbk untuk mempergunakan frekuensi 3G milik PT Indosat, Tbk oleh PT IM2 yang menyebabkan negara kehilangan pemasukan atas pembayaran biaya tertentu. Diterapkannya undang-undang tindak pidana korupsi dalam perkara ini lebih ditujuan pada aspek pemasukan keuangan negara yang tidak dibayarkan oleh PT IM2 dimana pidana tambahan pembayaran uang pengganti hanya diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001. (***)


Screen.Shot.2016.01.28.at.11.23.18


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close