People Innovation Excellence

INDEPENDENSI PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

Oleh ERNA RATNANINGSIH (Januari 2016)

Undang-undang Bantuan Hukum (UU Bankum) telah disahkan oleh DPR pada tanggal 4 Oktober 2011 yang lalu setelah melewati proses perdebatan yang panjang antara Pemerintah dan DPR terkait dengan kelembagaan. Di satu sisi, DPR mengusulkan sebuah kelembagaan yang independen yang berupa Komisi Nasional Bantuan Hukum (Komnas Bankum), dan di sisi lain ada keinginan Pemerintah untuk tetap melakukan kontrol terhadap pelaksanaan bantuan hukum dengan menempatkan kelembagaan di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Pengesahan UU Bankum akan menjadi batu ujian bagi penyelengara bantuan hukum apakah mampu menjaga independensi untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu.

Independensi vs kepentingan

Terdapat dua alasan dari pemerintah untuk menolak keberadaan Komnas Bankum yang independen dan tidak berada di bawah kontrol Menteri Hukum dan HAM. Pertama, in-efektivitas komisi-komisi negara yang selama ini ada. Kedua, dengan adanya komisi baru maka akan menambah beban anggaran negara. Kedua alasan ini sebenarnya tidak mendasar dan tidak substantif. Banyak lembaga negara yang juga bekerja efektif karena memang keberadaannya sangat dibutuhkan dan memang harus dilembagakan melalui undang-undang. Hal ini dapat dilihat pada contoh KPK, KY, KNKT, Komnas HAM dan lainnya.

Jika dilihat relevansi dan urgensinya, bantuan hukum merupakan hak bagi masyarakat miskin dan merupakan kebutuhan sangat mendesak. Jika dilihat dari rentetan  kasus yang melibatkan masyarakat miskin sebagai korbannya atau sebagai pelakunya di media massa seperti kasus nenek Minah, dapat dengan kasat mata si miskin akan mendapatkan hukuman yang sangat tidak adil karena tidak mampu membayar pengacara.

Sedangkan alasan akan menambah beban negara akan terjawab dengan fakta bahwa anggaran pembiayaan bantuan  hukum selama ini telah ada dan tersebar di berbagai departemen dan lembaga yang justru penggunaannya bukan untuk kepentingan masyarakat miskin yang memang sangat membutuhkannya, akan tetapi disediakan untuk pejabat yang tersangkut masalah hukum seperti masalah korupsi. Sehingga dengan adanya kelembagaan yang independen, yang transparan dan akuntabel dapat memaksimalkan anggaran bantuan hukum untuk masyarakat yang lebih membutuhkan.

Tarik-menarik antara kedua kepentingan kemudian melahirkan kompromi politik dimana DPR yang mengusulkan Komnas Bankum yang independen akhirnya sepakat dengan usulan Pemerintah yakni penyelenggara bantuan hukum di bawah Pemerintah dalam hal ini Kementrian Hukum dan HAM.

Potensi Penyalahgunaan wewenang

Kewenangan Menteri Hukum dan HAM di dalam penyelenggaraan bantuan hukum sangat besar yang meliputi  menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum, menyusun dan menetapkan  standar Bantuan Hukum, menyusun dan mengelola anggaran, melaporkan penyelenggaraan bantuan hukum kepada DPR serta melakukan verifikasi dan akreditasi. Kewenangan tersebut akan melahirkan abuse of power karena antara pengambil kebijakan, pelaksanaan dan pemberian anggaran berada di satu tangan. Kewenangan menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum beserta anggarannya dapat menyebabkan intervensi dan ketidakindependensian dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum.

Selain itu, kewenangan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap lembaga pemberi bantuan hukum. Di satu sisi dapat digunakan sebagai alat untuk menyaring lembaga-lembaga bantuan hukum yang tidak jelas yang akan tumbuh bagai jamur dikarenakan adanya pendanaan yang diberikan oleh negara. Di sisi lain timbul kekhawatiran karena kepanitiaan verifikasi dan akreditasi adalah bentukan dan menjadi otoritas Menhukham karena berdasarkan pada Peraturan Menteri maka akan sarat dengan kepentingan untuk meloloskan lembaga-lembaga yang dekat dengan Pemerintah atau lembaga-lembaga bentukan partai politik dan underbow-nya.

Selain itu, terdapat conflict of interest apabila perkara-perkara yang ditangani oleh lembaga bantuan hukum berhadapan secara langsung dengan Pemerintah yang memiliki kewenangan akreditasi/verifikasi dan memberikan dana kepada lembaga tersebut. Lembaga yang mengkritisi kebijakan Pemerintah dapat dipersulit untuk mendapatkan akreditasi/verifikasi dan akses dana bantuan hukum. Mengingat uang yang dikelola dari APBN/APBD dalam pemberian bantuan hukum cukup besar akan membuka peluang lahan korupsi baru apabila pengawasan publik tidak berjalan.

Pengawasan

Mekanisme pengawasan dalam penyelenggaraan bantuan hukum sangat penting dilaksanakan untuk mencegah penyelahgunaan kewenangan.Pengawasan dapat dilakukan oleh DPR dan juga keterlibatan lembaga-lembaga atau individu yang selama ini berperan dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Dalam UU Bankum dimungkinkan keterlibatan masyarakat luas dalam kepanitiaan yang terdiri dari unsur Kementerian Hukum dan HAM, akademisi, tokoh masyarakat dan lembaga atau organisasi yang memberi layanan bantuan hukum yang tugasnya hanya terbatas pada akreditasi dan verifikasi.

Indepedensi pemberian bantuan hukum dapat dilakukan salah satunya dengan cara memperluas tugas dan kewenangan unsur-unsur tersebut di atas dalam menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum dan juga standar bantuan hukum. Pemilihan anggota-anggota kepanitiaan perlu mendengar masukan dari masyarakat dengan mengedepankan dan mendayagunakan secara luas pihak-pihak yang selama ini mendapatkan pengakuan di dalam perannya memperjuangkan hak atas bantuan hukum sebagai hak asasi manusia.

Jaminan aksesibilitas penyelenggaraan bantuan hukum agar lebih mudah, singkat, dan tidak birokratis serta untuk menjamin independensi penyelenggaraan bantuan hukum maka pengawasan dari DPR dan civil societysangat penting untuk dilakukan. Pengawasan dari DPR ini harus bebas dari kepentingan-kepentingan tertentu tapi bertujuan untuk memperluas akses masyarakat miskin terhadap keadilan. Hal ini dapat terjadi karena dalam UU Bankum menyatakan pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum dimana saat ini banyak partai politik, organisasi kemasyarakatan berdasarkan keagamaan dan etnis juga mendirikan lembaga bantuan hukum.

Secara formalitas, dengan disahkannya UU Bantuan Hukum menunjukkan adanya tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum serta mendapatkan akses terhadap keadilan (justice for all). Namun, hak tersebut tidak diberikan sepenuhnya karena adanya kontrol dari Pemerintah terkait penyelenggaraan bantuan hukum dan pendistribusian pendanaannya dengan kewenangan dan tugas yang besar di dalam UU Bankum sehingga dikhawatirkan penyelenggaraan bantuan hukum tidak independen dan tidak accessible bagi pencari keadilan.

CATATAN: Tulisan yang sama pernah dipublikasikan dalam: http://www.hukumonline.com, 24 Oktober 2011.


Screen.Shot.2016.01.29.at.22.22.14

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close