People Innovation Excellence

ANALISIS SEMIOTIKA HUKUM UNTUK KATA YANG TELAH MENJADI MILIK UMUM

Oleh PAULUS ALUK FAJAR DWI SANTO (Januari 2016)

Ide tulisan ini berawal dari sesuatu yang sangat sederhana, yaitu terkait suatu kata yang sudah menjadi kata umum tidak dapat dimintakan pendaftaran merek seperti yang tertuang dalam dalam UU Merek No 15 Tahun 2001. Dalam Pasal 5 huruf c undang-undang itu, dijelaskan bahwa merek tidak dapat didaftar apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur… telah menjadi milik umum.

Konotasi kata umum pada ranah hukum merek ini masih menyisakan perdebatan panjang pada tataran implementasinya. Kasus menyangkut kata yang telah menjadi milik umum dalam faktanya bisa membelit suatu ketentuan larangan penggunaan merek, berupa keterangan yang berkaitan dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya yang tertuang dalam huruf d pada pasal di atas. Suatu misal produk kopi. Jika menggunakan merek “KOPI” untuk produk kopi itu, maka hal demikian dilarang.

Terinspirasi dengan kondisi di atas penulis mencoba mengambil satu seting kajian pada objek putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yaitu perkara merek “KOPITIAM”. Kasus merek “KOPITIAM” ini sudah banyak dibahas dari sudut hukum positif yang berlaku yaitu dari perspektif Undang-Undang Merek dan pendapat pemeriksa merek di lingkungan Ditjen Kekayaan Intelektual yang pandangan dan penafsiranya bisa menjadi suatu keputusan hukum.

Ada sudut bidik lain yang bisa digunakan para penggiat hukum untuk melihat suatu sengketa terkait dengan Hak Merek ini yaitu penggunaan kajian semiotika hukum.

Setelah coba saya telusuri ada yang unik terkait kasus merek “KOPITIAM” ini. Walaupun sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan MA No. 179PK/PDT.SUS/2012, tetap masih banyak juga yang mencoba mempermasalahkan pendaftaran merek “KOPITIAM” ini dengan alasan yang masih sama, yaitu kata Kopi Tiam adalah suatu kata yang sudah menjadi milik umum dan tidak bisa secara hukum positif didaftarkan sebagai merek dagang. Tidak tanggung-tanggung pada pertengahan Februari 2012 para pengusaha kopi tiam membentuk Persatuan Pengusaha Kopi Tiam Indonesia (PPKTI) untuk menggugat pemegang merek “KOPITIAM”.  Abdul Alex Soelystio dari PPKTI berargumen bahwa “Tiam” berasal dari bahasa Tionghoa yang berarti kedai, Kopi tiam sama dengan kedai kopi sehingga tidak dapat didaftarkan sebagai merek. Kemudian pada bulan Januari 2014 “Lau’s Kopitiam” juga mengajukan gugatan pembatalan merek ini dengan argumentasi yang kurang lebih sama, namun usaha untuk menggugat pembatalan merek oleh Abdul Alex Soelistyo tak membuahkan hasil, Pengadilan Niaga memutuskan untuk tidak membatalkan merek KOPITIAM. Alhasil memang ujung-ujungnya semua gugatan yang diajukan menjadi mentah dan lagi-lagi pemilik merek dagang KOPITIAM yang memenangkan perkara ini sehingga mengandung konsekuensi secara eksklusif hanya yang bersangkutan yang bisa memakai merek dagang kopi tiam dan orang lain dilarang menggunakan merek ini.

Intinya untuk kasus ini, merek sebagai perkara yang di-review dari perspektif teori-teori (atau tepatnya “doktrin”) positive jurisprudence praktis telah tertutup. Akan tetapi kasus ini menarik untuk dibuka dan dikaji kembali dari perspektif lain yang tidak sepenuhnya mesti legalistis menurut doktrin-doktrin kaum positivis. Perspektif yang dimaksud ini adalah perspektif linguistik, karena pada hakIkatnya merek itu adalah suatu tanda yang harus mempunyai keunikan dan kekhasan serta menjadi alat bantu untuk mengkomunikasikan terkait dengan produk yang diusung yang kemudian diuji oleh masyarakat serta pada akhirnya dia akan diberikan identitas sesuai dengan konteksnya.

Kajian semiotika cukup relevan juga dalam permasalahan hukum. Dapat dikatakan relevan, asal saja orang tidak membatasi diri pada kajian-kajian yang formal-legalistis, dan mulai bersedia mengakui bahwa apa yang disebut norma-norma hukum itu pada hakikatnya adalah suatu set (atau organisasi) simbol-simbol, khususnya simbolisme bahasa. Adapun yang dimaksud dengan “bahasa” di sini bisa saja meluas sampai meliputi segala bentuk signs/tanda-tanda atau isyarat-isyarat lainnya, di mana hasil-hasil interpretasi para subjek hukum (the interpretants) yang tengah berdialog mengenai suatu objek hukum (the referrant) menjadi amat penting untuk diperhitungkan. Di sinilah awal bekerjanya para pengkaji hukum, yang sebagian dari mereka dikenali sebagai penerus penganut aliran the realistic jurisprudence dan aliran the critical jurisprudence, yang hendak mendalami ihwal hukum dengan pendekatan semiotika (Wignjosoebroto, Hukum dan Pemaknaannya…, 2002: 127).

Kajian semiotika dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai metode. Misalnya, metode semiotika dari segi tiga tanda dari Charles Sanders Peirce. Bisa pula menggunakan semiotic square dari Algirdas Julian Greimas.

Pendekatan dari Charles Sanders Peirce disebut model segitiga tanda (triadic model).  Sesuatu hal dapat dilihat secara lansung dari tanda dan kognisi diproduksi di pikiran. Pengetian lebih lengkapnya, sebuah tanda, atau representamen, adalah sesuatu yang berpihak bagi seseorang sesuai dengan keyakinan dan kapasitasnya. Ini menuntun seseorang untuk menciptakan dalam pikiran terkait dengan tanda yang ada secara normal atau malah mengasosiasikan tanda itu jauh lebih maju. Tanda bisa menciptakan suatu penafsiran, ini disebut penafsir dari tanda pertama. Segitiga tanda yang dikemukakan oleh Peirce terdiri dari tiga elemen, yaitu Firstness, Secondness, dan Thirdness. Elemen pertama adalah tanda atau representamen, yang merupakan suatu alat perantara ke dalam pikiran.” Elemen kedua adalah objek, atau “rujukan”. ” Unsur ketiga, … adalah penafsir, yang Peirce didefinisikan sebagai “[menciptakan] sesuatu di Pikiran Interpreter itu,” efek yang tepat dari tanda”.

Merek adalah suatu tanda yang sengaja diciptakan untuk memberikan persepsi terkait dengan banyak hal, tetapi tujuan yang utama persepsi yang dibangun adalah menancapkan secara cepat dibenak konsumen terkait dengan mutu barang atau jasa yang diproduksi.

Charles Sanders Peirce memaparkan pendapatnya mengenai tanda. Menurutnya, dalam pengertian tanda terdapat dua prinsip, yaitu penanda (signifier) atau yang menandai dan petanda (signified) atau yang merupakan arti tanda. Berdasarkan hubungan antara penanda dan petanda, tanda terdiri atas tiga jenis. Jenis-jenis tanda tersebut adalah ikon, indeks, dan simbol. Ikon adalah tanda yang memperlihatkan adanya hubungan yang bersifat alami antara penanda dengan petandanya. Hubungan itu adalah hubungan persamaan. Indeks adalah tanda yang menunjukkan hubungan kausal (sebab-akibat) antara penanda dengan petandanya. Simbol adalah tanda yang tidak memiliki hubungan alamiah antara penanda dengan petandanya, melainkan hubungan yang ada bersifat arbitrer.

Bagaimana dengan merek KOPITIAM? Kondisi ini memang menunjukkan bahwa dengan pendekatan teori segitiga semiotik seperti terlihat di bawah ini, seperti kita ketahui bahwa KOPITIAM yang merupakan gabungan kata Kopi dari bahasa melayu dan Tiam (Kedai) bahasa Hokian sudah menjadi kata umum dan gabungan katanya mengandung pengertian kedai kopi yang mengandur unsure fungsional atau mewakili produknya. Dengan demikian, kondisi memang merupakan kriteria tanda merek yang dilarang, kondisinya seperti tergambar dalam segitiga semiotik di bawah ini:


 

Screen.Shot.2016.01.27.at.16.15.35


Tidak terlihat ada ciri khas sebagaimana persyaratan sebuah merek karena tanda merek ini, pengertiannya bisa menjadi suatu merek kedai kopi, yang menjual minuman kopi dengan merek kedai kopi. Dalam persyaratan suatu merek tidak boleh produk dan etiket mereknya sama karena ini akan mebingungkan konsumen serta mengganggu persaingan usaha. Jika suatu kata atau tanda lainnya diterima pengajuan pendaftaranmereknya maka si pendaftar memegang hak secara eksklusif merek yang dimaksud. Orang atau badan lain tidak boleh menggunakan merek terdaftar untuk dipakai secara penuh atau yang mengandung persamaan pada pokoknya. Kopitiam tidak hanya merupakan merek generik tetapi juga merupakan merek deskriptif. Dikatakan merek generik karena secara umum kata “kopi tiam” sudah dikenal secara luas di Indonesia sebagai kedai kopi. Oleh karena konsentrasi usahanya adalah menyediakan suguhan kopi beserta kudapan/jajanan ringan yang lain (mirip kedai kopi), maka merek ini adalah merek diskriptif karena menerangkan tentang usahanya. Jadi jika penanda dan petandanya sama, tidak ada suatu bangunan konsepsi secondary meaning, serta digunakan untuk usaha di bidang yang secara umum sama dengan penanda dan petandanya. Dengan demikian, berdasarkan analisis dari segitiga tanda di atas, kata “kopi tiam” secara absulut tidak boleh didaftarkan sebagai merek. (***)


Screen Shot 2015-09-09 at 16.34.35

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close