People Innovation Excellence

HUKUM PROGRESIF DAN PENETAPAN HAK CIPTA SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA

Oleh BESAR (November 2015)

Isu yang sekarang cukup ramai dibicarakan akhir-akhir ini adalah mengenai hak cipta sebagai jaminan fidusia. Hak Cipta mempunyai prospek untuk dijadikan sebagai agunan kredit (collateral), karena Hak Cipta memiliki nilai ekonomis. Dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta khususnya Pasal 16 ayat (3) yang mengatur Hak Cipta bisa sebagai objek jaminan fidusia, seniman dapat menjaminkan karya ciptanya untuk memperoleh pinjaman dari Bank. Pasal ini membutuhkan penjabaran lebih lanjut, agar bank sendiri mendapatkan kepastian pengembalian dana yang telah dipinjamkan kepada seniman. Jaminan pengembalian dari pinjaman dengan jaminan hak cipta tidak lepas dari nilai ekonomis sebuah lagu.

Pada umumnya bank bersedia memberi utang asalkan peminjam atau debitur menyediakan harta kekayaannya guna menjamin kelancaran utangnya. Karya cipta sebagai objek jaminan fiducia di Indonesia memang baru sehingga pranata pengaturannya juga belum lengkap, belum tersedianya suatu ketentuan tentang penggunaan Hak Cipta sebagai agunan dalam sistem penyaluran kredit perbankan serta belum tersedianya lembaga penilai yang memiliki kemampuan untuk memberikan penilaian terhadap nilai ekonomi dari Hak Cipta. Di negara lain seperti di Amerika Serikat,, hal tersebut sudah diatur.

Pengaturan dalam Pasal 16 ayat (3) terkait dan bahkan bergantung dengan Undang-undang yang lain, Peraturan perundangan yang paling dekat adalah UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Kalau ditilik dari Pasal 1 ayat (2) tersebut hak cipta sudah memenuhi syarat yang ditentukan, namun pihak perbankan di Indonesia belum mempraktikannya. Isu diatas memberikan perenungan tersendiri. Penanganannya memerlukan hadirnya hukum yang progresif yang bisa mengakomodasi perkembangan dan isu-isu kontemporer. Hukum yang progresif tersebut harus mampu menjawab dan melayani kepentingan masyarakat.

Peradaban manusia seperti yang kita lihat dan kita rasakan ternyata bergulir lebih cepat daripada hukumnya. Perubahan peradaban tersebut datang dari dalam dan dari luar dirinya. Karya yang merupakan hasil peradaban manusia dilindungi dengan rezim perlindungan hak cipta, baik secara ekonomis maupun secara moral. Rezim hak cipta sangat berperan dalam melindungi dan mengembangkan karya tersebut perlu dibarengi dengan pengaturan yang lebih progresif. Tantangan yang harus dijawab adalah menghadirkan suatu pranata yang bisa menangkap filosofi dibuatnya sebuag peraaturan dan disisi lain mengantarkan masyarakat menuju kepada kesejahteraan. Permasalahan tersebut menarik untuk dikaji lebih mendalam, seberapa mungkin pendekatan hukum yang progresif dapat menjawab perkembangan yang muncul dengan cepat pada ranah hukum jaminan tersebut dengan dengan mendasarkan pada asas kepastian dan kemanfaatan. (***)


Screen.Shot.2015.10.08.at.14.35.51


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close