People Innovation Excellence

KULIAH HUKUM KETENAGAKERJAAN STAF AHLI MENAKER

Pada tanggal 11 November 2015, para mahasiswa Business Law BINUS menerima kedatangan dosen tamu Ruslan Irianto Simbolon, S.E, M.M. untuk memberikan kuliah tentang “Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan Menurut Hukum Positif Indonesia.” Beliau adalah staf ahli Menteri Ketenagakerjaan RI dan sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Hubungan Industrial dan Jaminan Kesejahteraan Ketenagakerjaan (2012-2015) beliau juga saat ini masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan Nasional. Dalam kuliah tamu ini, bertindak sebagai pendamping dan moderator Ahmad Sofian, S.H., M.A.

Dalam paparannya beliau menjelaskan tentang bentuk-bentuk perselisihan yang terjadi antara buruh dan pengusaha, antara buruh dan serikat buruh, serta antara buruh dan pemerintah. Beliau juga menjelaskan tentang mekanisme penyelesaikan sengketa yang dimulai dari penyelesaian pada level pengusaha dan buruh/serikat buruh (bipartit) dan penyelesaian sengketa yang melibatkan buruh/serikat buruh, pengusaha dan pemerintah (tripartit). Menurutnya, penyelesaian sengketa yang terbaik adalah jika diselesaikan secara musyarawarah yang melibatkan buruh/serikat buruh dan pengusaha (bipartit), karena penyelesaian sengketa seperti ini akan tetap membuat citra baik perusahaan. Di samping itu, masalah buruh dan pengusaha adalah masalah internal yang penyelesaiannya juga dilakukan secara internal. Penyelesaian melalui tripartit adalah cara penyelesaian terakhir jika penyelesaian bipartit tidak menemukan titik temu.

Dalam akhir kuliahnya Ruslan Irianto Simbolon menyarankan agar mahasiswa Business Law BINUS dapat menghadiri siding di Pengadilan Hubungan Industrial yang ada di kawaan Cawang dan juga bisa mengikuti studi komparatif masalah ketengakerjaan dengan negara-negara tetangga di Indonesia sehingga memiliki pengetahuan perbandingan hukum dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan. Belaiu juga menyarankan agar mahasiswa mengikuti perkembangan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang tengah berlangsung saat ini serta mengkritisi ketentuan-ketentuan yang diajukan perubahannya tersebut. (***)


 

dosen.tamu_1


dosen.tamu_2


dosen tamu_3


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close