People Innovation Excellence

KEBIRI DAN KEMATIAN PERDATA

Oleh SHIDARTA (Oktober 2015)

Tatkala isu tentang sanksi tambahan berupa pengebirian (kastrasi) menggelinding ke ranah publik beberapa minggu terakhir ini, pikiran saya langsung tertuju pada Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Apakah sanksi ini tidak menyebabkan terjadinya kematian perdata (burgerlijke dood) bagi pihak penerima sanksi?

Kematian perdata (civiliter mortuus) adalah istilah yang dipakai untuk menyebutkan kondisi subjek hukum yang telah kehilangan hak-hak perdatanya, misalnya hak untuk bekerja, menikah, dan memiliki keturunan. Pada hakikatnya tidak boleh ada bentuk sanksi apapun yang boleh sampai menghilangkan hak-hak keperdataan yang sangat mendasar ini. Sekalipun seseorang telah divonis menjadi pengidap HIV AIDS misalnya, dan ia dikhawatirkan dapat menularkan virus ini kepada isteri atau anaknya (jika ia diizinkan menikah), tetap tidak dibenarkan di mata hukum untuk menghilangkan hak bagi yang bersangkutan untuk menikah.

Dalam derajat tertentu, memang suatu sanksi memiliki potensi untuk membatasi hak-hak keperdataan seseorang. Namun, pembatasan ini harus terkontrol dan terukur. Seorang bankir yang kedapatan telah melakukan tindak pidana perbankan, dapat saja lalu dilarang untuk bekerja kembali di sektor perbankan. Seorang politisi yang divonis melakukan kejahatan korupsi, dapat dijatuhi sanksi tidak boleh berkiprah lagi di dunia politik. Namun, pembatasan demikian tidak berarti mematikan hak orang ini untuk bekerja karena selain di sektor perbankan dan di arena politik, masih terbuka baginya untuk bekerja di sektor-sektor lain.

Kita perlu belajar dari pengalaman di era Orde Baru ketika Pemerintahan Soeharto pernah secara sepihak dan tanpa proses peradilan melarang eks tapol dan keluarganya untuk bekerja sebagai tentara, pegawai negeri, dan sejumlah profesi strategis lain. Konon kebijakan serupa juga menimpa para aktivis dan keluarga vokalis anti-Soeharto seperti Petisi-50, sehingga mereka juga kesulitan dalam menjalankan usaha masing-masing. Kebijakan ini dilakukan demi alasan politis-pragmatis dan dijalani oleh rezim Orde Baru dengan konsisten. Setelah rezim tersebut berakhir, disadari bahwa cara pandang seperti ini terbukti keliru dan tidak memberi manfaat apapun.

Introduksi atas suatu bentuk sanksi baru, apalagi yang berdampak sangat mendalam bagi penerima sanksi jelas tidak boleh dilakukan demi alasan politik-pragmatis. Sanksi kebiri adalah bentuk penghukuman yang serius.Tata cara pengebirian bisa saja dipoles menjadi lebih beradab, antara lain dengan penyuntikan zat antiandrogen yang menekan fungsi hormon testosteron, seperti medroxyprogesterone acetate atau cyproterone, sehingga dengan cara ini berarti kebiri kimiawi menjadi teknik pengebirian sementara. Begitu pemberian zat ini dihentikan, hasrat seksualnya dapat kembali muncul. Walaupun kebiri kimiawi ini diasumsikan tidak berlangsung permanen, beberapa hal tetap perlu menjadi pertimbangan.

Pertama, ada filosofi pemidanaan yang harus ditinjau ulang, bahwa upaya pemidanaan adalah bagian dari tindakan pemasyarakatan agar para terpidana kembali menjadi warga yang baik setelah dilepas di masyarakat. Sistem pemidanaan kita seyogianya tetap konsisten dengan filosofi “pemasyarakatan” yang sudah digadang-gadangkan sejak lama oleh Kementerian Hukum dan HAM. Benarkah, pengebirian merupakan bagian metode pemasyarakatan yang tepat untuk narapidana pelaku kejahatan seksual anak?

Kedua, secara teknis perlu dipertanyakan kapan kebiri kimiawi yang berlangsung sementara (tidak permanen) ini harus diberikan? Apakah selama ia menjalani pidana pokok atau selepas ia menjalani pidana pokok. Jika diberikan selama menjalani pidana pokok (katakan selama si pelaku kejahatan mendekam di penjara), maka efek kehilangan hasrat seksualnya (agar ia tidak lagi mengulangi perbuatannya) menjadi tidak bermakna apa-apa. Bukankah terpidana sedang ada di dalam penjara dan calon-calon korbannya ada di luar penjara?

Apabila kebiri kimiawi ini diberikan seusai ia menjalani pidana pokoknya, apakah mungkin hal ini dapat ditoleransi? Penetapan sanksi pidana tambahan selayaknya tidak lebih berat daripada pidana pokok. Sanksi kebiri sangat mungkin memiliki dampak destruktif bagi penerima sanksi melebihi hukuman yang diterima pada pidana pokoknya. Jika seseorang dihukum pidana 20 tahun penjara karena melakukan kejahatan seksual terhadap anak, dan ditambah dengan pidana kebiri, maka selepas ia menjalani pidana penjara itu, berarti pidana kebiri ini masih berlanjut. Dengan demikian, seusai menjalani pidana penjara tidak identik dengan pengakhiran hukuman negara bagi yang bersangkutan. Pengebirian  dapat membunuh kesempatan seseorang untuk menjalani pernikahan secara normal, untuk kemudian memiliki keturunan biologis (kecuali mungkin melalui inseminasi artifisial, yang notabene akan sangat membebani secara ekonomis dan psikologis). Hilangnya kesempatan bagi penerima sanksi untuk membangun keluarga secara normal jelas akan berdampak luar biasa bagi kehidupannya sebagai seorang manusia. Juga apabila ia sudah berkeluarga, maka pasangan hidupnya akan ikut menerima penderitaan ini. Padahal, keluarga adalah basis pembinaan yang paling efektif bagi warga-warga bermasalah pelaku tindakan anti-sosial, termasuk pelaku kejahatan terhadap anak.

Sikap untuk mengajak kita semua agar ekstra berhati-hati dalam pemberian sanksi tambahan kebiri ini tidak lalu berarti boleh mengurangi keprihatinan kita terhadap makin maraknya kejahatan seksual terhadap anak. Mengingat beberapa negara lain sudah menjalani jenis sanksi ini, tidak ada salahnya Indonesia belajar dari pengalaman mereka dan mengkalkulasi benar dampak positif dan negatif dari penerapannya. Misalnya, benarkah ada korelasi yang positif antara pemberian sanksi ini dengan penurunan angka kejahatan seksual terhadap anak di negara-negara tadi? Benarkah efek dari pemberian zat antiandrogen ini hanya semata-mata membunuh hasrat seksual, tidak punya dampak kesehatan lain?

Pendek kata, jangan sampai kekhawatiran kita terhadap aksi kejahatan seksual terhadap anak dan empati mendalam kita terhadap para korban, membuat kita sesat nalar argumentum ad terrorem, dengan justru membenarkan pengenaan sanksi yang sangat berat dengan mematikan hak-hak dasar perdata seseorang. Kendati orang itu adalah pelaku kriminal yang kita nistakan perbuatannya! (***)

 


Catatan:

Lima tahun setelah tulisan di atas diterbitkan, yakni pada tahun 2020, dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan TIndakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Pada Pasal 6 dan seterusnya dari PP ini, dikatakan bahwa tindakan kebiri kimia dilakukan melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan. Penilaian klinis dilakukan oleh tim yang terdiri dari petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri. Penilaian ini diadakan sekitar sembilan bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokoknya. Patut dicatat bahwa, di dalam putusan hakim, kebiri kimia ini diposisikan sebagai pidana tambahan. Penilaian dari tim ini akan menghasilkan kesimpulan apakah tindakan kebiri kimia layak atau tidak layak dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa amar putusan hakim tentang kebiri kimia ternyata dapat diabaikan apabila kesimpulan penilaian menyatakan kebiri kimia tidak layak dilaksanakan. Jika dinyatakan layak, maka jaksa akan memerintahkan dokter (???) untuk melakukan indakan kebiri kimia itu segera setelah pidana pokok selesai dijalankan oleh terpidana. Jika kesimpulan pertama menyatakan tidak layak, maka pelaksanaan kebiri kimia ditunda maksimal selama enam bulan untuk kemudian dilakukan penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.


 

 


 

 

 

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close