People Innovation Excellence

ANTARA ‘BEAUTY CONTEST’ DAN TENDER

Oleh PAULUS ALUK FAJAR DWI SANTO (September 2015)

Seperti yang dilansir oleh KPPU bahwa delapan puluh persen permasalahan tender terkait dengan beauty contest. Kondisi ini menarik untuk kita kaji karena ada perdebatan terkait penafsiran regulasi yang dijadikan rujukan terkait dengan beauty contest.

Pada dasarnya Istilah beauty contest berasal dari kepustakaan hukum persaingan luar negeri terutama yang menganut common law system. Beauty contest dalam praktik bisnis di Indonesia sebagai bagian dari Business Judgement Direction yaitu suatu praktik pemilihan mitra untuk mendapatkan calon partner usaha guna pengembangan suatu kegiatan bisnis tertentu atau suatu proyek tertentu.

Secara umum prinsip Business Judgment Rule ini dianut dalam Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 97 UUPT 40 Tahun 2007 dan Business Judgment Rule dipergunakan untuk melindungi direksi dan jajarannya dari setiap kebijakan atau keputusan bisnis atau transaksi bisnis yang dilakukan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan, dengan catatan: selama kebijakan atau keputusan bisnis atau transaksi bisnis tersebut dilaksanakan sejalan dengan wewenangnya dan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent), iktikad baik (goodfaith) dan penuh tanggung jawab (accountable/responsible). (Bandingkan Ps 92 (1) dan (2) jo Ps 97 (1) dan (2) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas/UUPT).

Beauty contest banyak dipraktikkan dalam aktivitas bisnis yang kemudian terjegal oleh permasalahan hukum terkait dengan pelanggaran dalam persaingan usaha karena beauty contest dianggap menyalahi ketentuan tentang tender yang sudah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Contoh kasus keputusan bisnis berupa pemilihan mitra kerja, yang dinilai sebagai suatu persekongkolan tender adalah apa yang telah dilakukan oleh PT Pertamina dan PT Medco Energi Internasional. Dalam putusan KPPU Nomor 35/KPPU/-I/2010 yang diputus sebagai tindakan persekongkolan tender tersebut yaitu apa yang dilakukan PT. Pertamina dalam melakukan pencarian mitra kerja melalui seleksi dengan metode beauty contest. Putusan KPPU tersebut menjadi polemik karena KPPU mempersamakan beauty contest dan tender, padahal keduanya berbeda. Perbedaan utama antara kedua metode ini adalah dari penekanan yang mereka berikan kepada mekanisme harga. Dalam lelang tender, penawaran yang kompetitif atau bersaing adalah penting, sedangkan dalam beauty contest tidak. Syarat untuk pemilihan mitra kerja sendiri yaitu peserta Beauty Contest harus memenuhi term of reference (TOR) yang merupakan suatu bentuk sistem penilaian berdasarkan rujukan terhadap persyaratan-persyaratan yang terdapat di dalamnya sebagai persyaratan minimum yang harus dipenuhi calon mitra. Dalam BUMN terkait pemilihan mitra, ada Permen BUMN No. PER-06/MBU/2011 di mana calon mitra harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. memiliki kemampuan keuangan/pendanaan yang dibuktikan dengan laporan keuangan yang telah diaudit dan/atau jaminan tertulis dari penyandang dana;
  2. memiliki pengalaman dan/atau akses/jejaring kompetensi pada bidang usaha bersangkutan; dan
  3. tidak pernah dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan.

Dari pemilihan tersebut dipilih peserta yang memenuhi kriteria dengan kualifikasi terbaik dari segi kemampuan, finansial, pengalaman, sesuai persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi serta berdasarkan proposal yang diajukan selama proses beauty contest berlangsung. Pemilihan mitra kerja harus tepat dan yang paling menguntungkan, karena nantinya proyek yang dijalankan adalah sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Hal ini berbeda dengan tender yang mana berorientasi pada penawaran harga terbaik. Tender pun banyak digunakan dalam pengadaan barang/jasa, bukan pemilihan mitra kerja sebagaimana beauty contest. Namun hasil dari beauty dontest dapat menuai tuntutan secara hukum karena pihak yang kalah merasa didiskriminasikan, untuk itu perlu pengaturan yang jelas dan tegas terkait dengan beauty contest. (***)


Screen Shot 2015-09-09 at 16.34.35

 


Published at :
Leave Your Footprint
  1. Selamat malam Pak Paulus. Terima kasih atas penulisan artikel yang bagus ini pak. Terkait dengan inti artikel ini, saya ingin bertanya pak. Jadi sebenarnya, yang lebih cocok untuk direalisasikan di Indonesia model yang mana pak? Apakah ketika model beauty contest sudah dijamin dengan regulasi yang jelas dan komprehensif, bisa dikatakan lebih efektif untuk digunakan? Atau tetap, model lelang tetap menjadi satu model pencarian mitra yang paling baik dan adil? Terima kasih pak.

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close