People Innovation Excellence

‘POSITIVE THINKING’ TERHADAP UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Oleh AGUS RIYANTO (September 2015)

Lahirnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik [UU ITE] adalah kebahagian yang berselimut keraguan. Keraguan yang berujung kekhawatiran ini antara lain terhadap Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Para penggiat di media sosial internet menduga bahwa pasal karet tersebut dapat menjadi bumerang, karena sifatnya yang lentur, subjektif, dan tergantung kepada interpretasi pengguna internet sehingga berpotensi membungkam kebebasan berpendapat di Indonesia. Namun kekhawatiran itu tidaklah harus berlebihan, sebab jika berpandangan demikian, maka sama saja dengan menganalogikan gara-gara nila yang setitik [Pasal 27 ayat 3], maka rusaklah susu sebelanga [seluruh ketentuan XIII Bab dan 54 Pasal UU ITE]. Hal ini karena tidak seluruh substansi-materi UU ITE itu sendiri bermasalah. Namun demikian terlepas kontradiksi sikap bijak pengguna internet adalah lebih baik berpikir, bersikap dan juga bertindak positif. Mengapa demikian?

Pertama, UU ITE telah menjadi hukum positif. Melalui Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, UU ITE telah menjadi effektif berlaku semenjak tanggal 21 April 2008, kecuali beberapa pasal-pasal yang membutuhkan Peraturan Pemerintah [PP] yaitu terutama Pasal 10, Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (6), Pasal 17 ayat (3), Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (4), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 40 ayat (6) baru dinyatakan berlaku effektif semenjak dikeluarkan PP tersebut oleh pemerintah. Dengan demikian, UU ITE telah menjadi hukum yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur di dalam UU ITE, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Oleh karena itu menolak kehadiran UU ITE adalah tidak pada tempatnya karena realitasnya adalah telah menjadi satu kesatuan dalam bagian hukum nasional yang berlaku dan harus ditaati oleh seluruh warga negara, termasuk yang menolak kehadiran UU ITE.

Kedua, bertindak negatif terhadap UU ITE adalah sama saja melanggarnya. Yang dimaksud adalah menolak UU ITE itu adalah sama saja dengan melanggar perbuatan-perbuatan yang dilarangnya dalam Bab VII Pasal 27-37, sehingga hanya satu kata yang seharusnya dilakukan adalah mentaatinya. Hal ini menjadi penting diketahui demi terhindarnya sanksi yang diatur UU ITE itu sendiri yaitu Bab XI Pasal 45-52. Untuk itu yang dapat dilakukan oleh pengguna internet adalah dengan mempelajari pasal-pasal berapa yang dilarang oleh UU ITE, yaitu : Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik), Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan), Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti), Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin), Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi), Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia), Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja), Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik), Pasal 36 (Perbuatan Melawan Hukum Pasal 27-34) dan terakhir Pasal 37 (Perbuatan Melawan Hukum Pasal 27-36 yang berada diluar wilayah dan yurisdiksi Indonesia).

Ketiga, ancaman hukuman di atas lima tahun dan potensi penahanan. UU ITE mengatur beberapa pasal yang jika dilanggar diancam dengan hukuman di atas lima tahun yang lebih tinggi dibandingkan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana [KUHP]. Berbagai tindakan itu dianggap dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat (1)), penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3)), dan pemerasan dan/atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4)), diancam dengan hukuman paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah (Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Konsekuensi yuridis dengan dasar ketentuan ini, maka penegak hukum dapat dengan mudah melakukan tindakan penahanan terhadap para pengguna internet yang melanggarnya. Hal ini karena UU ITE di dalam penegakannya, meski mengatur secara khusus hukum acaranya, namun prosedur masih berlaku ketentuan dalam KUHAP, termasuk prosedur dalam hal penahanan sepanjang telah memenuhi syarat-syarat objektif sebagaimana diatur dalam 21 ayat (1) dan (4) KUHAP.

Berangkat dari ketiga argumentasi yuridis tersebut di atas bersikap positif adalah logika yang tepat. Ketepatan itu, karena negara melalui instrumen UU ITE berusaha melindungi warga negara Indonesia dari berjuta kemungkinan penyalahgunaan teknologi yang tidak mungkin dapat dibendung oleh hukum, yang selalu tertinggal oleh teknologi. Ketertinggalan hukum oleh teknologi inilah juga yang seharusnya menjadi catatan untuk bersikap positif terhadap UU ITE di mana dengan kerangka berpikir demikian setidak-tidaknya terhindarkan dari dampak buruk teknologi itu sendiri, terutama yang dilarang oleh UU ITE. Memotret UU ITE dengan nada minor kehadirannya adalah sama dengan mengubur kemajuan teknologi itu sendiri dengan prasangka yang belumlah tentu dapat dimintakan pertanggung-jawabannya. Melalui berpikir positif, maka ketenangan dan keterlindungan menjadi mata rantai dasar interaksi di jejaringan internet. You can’t live a positive life with a negative mind. (***)


Screen.Shot.2015.08.10.at.06.57.18

 

 

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close