People Innovation Excellence

PERLINDUNGAN KARYA CIPTA MELALUI SARANA MULTIMEDIA DALAM SOROTAN DR. BESAR, S.H., M.H.

Pada tanggal 11 Agustus 2015, bertempat di Gedung Pascasarjana Universitas Padjadjaran Bandung, dosen Business Law BINUS, Besar, berhasil mempertahankan disertasi untuk memperoleh gelar doktor yang berjudul “Perlindungan Hukum Karya Cipta Melalui Sarana Multimedia setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam Upaya Peningkatan Wirausaha Pelaku Industri Kreatif di Indonesia.” Promovendus menulis disertasi ini di bawah bimbingan promotor Prof. Em. Dr. Eddy Damian, S.H., dengan anggota Prof. Dr. H. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb. dan Dr. Danriyanto Budhijanto, S.H., LL.M. Tim penguji sidang terbuka juga terdiri dari Prof. Dr. Huala Adolf, S.H., LL.M., FCB Arb., Prof. Dr. Hj. Efa Laela Fakhriah, S.H., M.H., Dr. Sudjana, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Veronica Komalasari, S.H., M.H.

Menurut Dr. Besar, perlindungan karya cipta melalui multimedia berdasarkan perundang-undangan Indonesia belum diatur secara sui generis, namun adanya undang-undang yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dirasa lebih komprehensif dan lebih akomodatif. Ia mencatat ada sepuluh peraturan pelaksanaan yang harus dibuat guna melengkapi undang-undang ini. Akibat hukum dari keberadaan undang-undang yang baru ini juga dilihatnya belum memperlihatkan pengaruh, mengingat sampai sekarang pun belum ada kasus yang sampai ke ranah pengadilan.

Terlepas dari adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, Besar menyarankan agar tetap ada undang-undang tersendiri untuk multimedia karena kegiatan kreasi dengan sarana multimedia berbeda dengan yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Hal ini juga dilakukan oleh negara-negara seperti Malaysia, Singapura, dan Amerika Serikat. (***)


WP_20150811_004-2


WP_20150811_007-2


WP_20150811_013-2


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close