People Innovation Excellence

TIGA DUNIA DARI POPPER DAN VISI KEILMUAN (BAGIAN TERAKHIR DARI DUA TULISAN)

Oleh SHIDARTA (Juni 2015)

Bagian Pertama: Tiga Dunia dari Karl Popper (Bagian Pertama dari Dua Tulisan)

Menurut filsuf dan tokoh hermeneutika dari Jerman, Wilhelm Dilthey (1833-1911), ilmu dapat dibedakan dalam dua kelompok besar, yaitu ilmu-ilmu alam (Naturwissenschaften) dan ilmu-ilmu kemanusiaan (Geisteswissenschaften). Ilmu-ilmu alam menjelaskan fenomena alam melalui argumentasi kausalitas deterministis (cause and effect) atau relasi antara yang umum dan yang khusus; sementara ilmu-ilmu kemanusiaan lebih memahami fenomena kemanusiaan itu sebagai hubungan relasional dari unsur-unsur yang membentuk dan keseluruhan hasil bentukannya (partikular-universal).

Jika kita kembalikan kepada pembagian tiga dunia dari Karl Popper, maka akan muncul kecenderungan kita untuk menyatakan ilmu-ilmu alam terlibat secara intens menggarap pola hubungan timbal balik antara dunia kedua dan dunia pertama. Dunia mental-psikologis manusia diarahkan untuk menaklukkan dunia fisik, sementara dunia fisik akan mengarahkan dan memampukan daya koginitif subjektif manusia. Diyakini bahwa dunia fisik ini adalah suatu kosmos yang serba-teratur dan dengan sendirinya tidak bakal khaos (sesuatu yang kemudian dibantah oleh kaum posmodern). Oleh sebab itu, dunia fisik menawarkan pola kerja yang bercorak kausalitas deterministis. Ada sebab dan ada akibat. Ada aksi dan ada reaksi. Tugas ilmu-ilmu alam adalah berusaha terus menjelaskan pola-pola tersebut. Hasil penjelasannya bersemayam di dalam khazanah dunia ketiga.

Dunia kedua adalah area knowledge in the subjective sense, tempat proses pemikiran berlangsung (thought processes). Keberadaan benda-benda fisik di dunia pertama tidak banyak manfaatnya bagi manusia yang tidak memiliki kemampuan mencerna fenomena fisik tadi. Popper seperti ingin menasihati kita bahwa sumber daya alam di negara kita yang kaya raya tidak akan banyak manfaatnya bagi bangsa Indonesia jika bangsa ini tidak memiliki kemampuan kognitif guna mengubahnya menjadi produk yang bernilai tambah. Produk-produk inilah yang nanti akan menjadi penghuni dunia ketiga sebagai knowledge in the objective sense, yakni tatkala di situ berhasil dihadirkan thought contents.

Popper meminta kita menyiapkan tiga modalitas penting agar kita berhasil mengalihwujudkan dunia pertama menjadi dunia ketiga. Tiga modalitas itu adalah daya kritis rasional (rational critisism), kepedulian (compassion), dan kesadaran atas kemungkinan keliru (consciousness of fallibility).

Bagaimana dengan ilmu-ilmu kemanusiaan? Manusia berbeda dengan kemanusiaan. Manusia adalah wujud fisik, sementara kemanusiaan adalah wujud yang abstrak. Dengan demikian kemanusiaan tidak lagi tampil dalam duna tanpa kritik. Kemanusiaan lahir dalam wujud manusia yang berbudaya. Manusia yang kaya nilai, bukan bebas nilai. Dalam pola demikian,  ilmu-ilmu kemanusiaan akan cenderung melibatkan diri secara intens merelasikan dunia kedua dan dunia ketiga, untuk melahirkan produk pemikiran yang lebih baru dan lebih manusiawi.

Objek ilmu-ilmu kemanusiaan, dengan demikian, bersinggungan dengan kebudayaan dalam arti luas. Pergeseran paradigma keilmuan dalam ilmu-ilmu kemanusiaan seyogianya berlangsung lebih dinamis dibandingkan dengan hal serupa di ilmu-ilmu alam. Seliweran kritik dan diskursus keilmuan pada ilmu-ilmu kemanusiaan itu akan lebih kaya warna, mengingat tingkat kepastian dan tuntutan presisi atas produk keilmuannya juga lebih rendah.

Ilmu hukum termasuk dalam kategori ilmu-ilmu kemanusiaan ini. Dalam ilmu hukum, orang kerap mempermasalahkan antara hukum positif (ius constitutum) dan hukum yang ideal (ius constituendum), yang sebagian besar adalah moralitas. Upaya mengubah sesuatu yang semula ada di alam pra-positif menjadi positif adalah pekerjaan kaum dogmatika hukum. Kurang lebih inilah pekerjaan yang dilakukan oleh penghuni alam kedua agar berpindah ke dalam ruang dan waktu yang kontekstual di alam ketiga. Dengan meminjam bahasa Popper kurang lebih dikatakan di sini, bahwa proses perumusan hukum positif merupakan momen terjadinya transisi dari pemikiran non-linguitik ke pemikiran linguistik (the transition from a non-linguistic thought to a linguistic thought).

Bagaimana dengan ilmu hukum dogmatis yang berobjekkan studi tentang hukum positif?  Tatkala hukum masuk ke dalam dimensi hukum positif, hukum ini harus tunduk pada hukum-hukum linguistik. Hukum harus dibahasakan menurut kaidah bahasa yang dipahami subjek-subjek hukum setempat. Bahasa hukum tunduk pada hukum bahasa.

Visi-visi keilmuan seperti diilustrasikan di atas merupakan gagasan yang terbuka untuk dikritisi. Upaya spekulatif ini penting untuk menyadarkan kita betapa menarik untuk mencermati keunikan ilmu hukum dogmatis tatkala diskusi kita memasuki pertanyaan: seberapa mungkin hukum positif sebagai knowledge in the objective sense atau thought contents  itu bisa dikritisi? Seberapa jauh kita dapat menerima premis yang menyatakan undang-undang tidak dapat diganggu gugat? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini menjadi polemik penting antara dua kubu ekstrem, antara legisme dan critical legal studies.  Topik ini akan kita bicarakan lain waktu!  (***)


 

Screen.Shot.2015.05.05.at.07.08.34

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close