People Innovation Excellence

SEMIOTIKA TERMINOLOGI TENAGA KERJA, BURUH, PEKERJA, PEGAWAI, DAN KARYAWAN

Oleh SHIDARTA (Mei 2015)

Bahasa hukum sangat dekat dengan bahasa politik. Ekspresi ini dapat dicermati dari terminologi yang dipilih dan dipakai di dalam peraturan perundang-undangan dan/atau nomenklatur untuk suatu institusi resmi negara. Contoh menarik dapat disimak dari kata buruh, pekerja, pegawai, dan karyawan.

Pada tahun-tahun pertama Indonesia merdeka, istilah ‘buruh’ digunakan secara luas. Dalam Kabinet Amir Sjarifuddin I dan II (Juni 1947-Januari 1948), S.K. Trimurti diangkat sebagai menteri perburuhan. Jadi, istilah ‘buruh’ pada masa itu adalah istilah yang sangat terhormat karena digunakan sebagai label jabatan. Sejak Orde Baru, tidak ada portofolio yang bernama ‘menteri perburuhan’ karena Pak Harto tampaknya lebih menyukai istilah ‘tenaga kerja’. Masuk akal juga pemakaian terma ini! Tenaga kerja adalah terjemahan dari kata manpower yang menggambarkan semua orang yang mempunyai kemampuan untuk bekerja, terlepas kenyataannya yang bersangkutan sudah atau belum bekerja. Jadi Departemen (sekarang ‘Kementerian’) Tenaga Kerja mengurusi orang-orang yang memasuki usia produktif untuk bekerja, tidak hanya mereka yang sudah bekerja. Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Bandingkan dengan kata pekerja/buruh yang dicantumkan dalam Pasal 1 butir 3 yang mendefinsikannya sebagai setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Walaupun kata buruh masih digunakan di dalam perundang-undangan, terminologi buruh secara konotatif dipandang sudah mengalami pergeseran makna dari yang semula berarti semua orang yang bekerja (pekerja) dengan menerima imbalan, kini menjadi lebih spesifik, yaitu para pekerja kelas rendahan yang lebih mengandalkan kekuatan fisik daripada intelektual. Barangkali dengan pertimbangan eufemisme itulah sejumlah serikat buruh pada era Orde Baru mengganti nama diri mereka menjadi serikat pekerja, namun beberapa organisasi tetap bergeming. Itulah sebabnya, di dalam peraturan perundang-undangan kedua istilah tersebut, yakni serikat pekerja/serikat buruh, dipakai secara bersamaan.

Sebaiknya kita jangan buru-buru mengalamatkan tendensi eufemisme sebagai gaya berbahasa hukum rezim Orde Baru semata. Di luar istilah pekerja/buruh, dikenal  pula kata pegawai dan karyawan. Istilah pegawai berarti orang yang memiliki gawe. Kata karyawan pun sebenarnya sama, yaitu orang yang memiliki karya atau kerja. Kata pegawai dan karyawan lebih banyak digunakan di perusahaan negara atau swasta yang ingin menghindarkan pemakaian kata pekerja atau buruh. Pada tahun 1948, ketika Republik Indonesia masih beribukota di Yogyakarta, didirikan Kantor Urusan Pegawai (KUP). Badan inilah yang kemudian pada tahun 1972 menjadi Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN), yang sejak tahun 1999 menjadi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jadi, kata ‘pegawai’ justru sudah muncul jauh sebelum Orde Baru lahir dan diletakkan dalam portofolio berbeda dengan Departemen Perburuhan.

Dalam filsafat bahasa, pilihan penggunaan suatu kata memang tidak bebas nilai. Diksi tidak lepas dari kekuasaan. Penguasa kerapkali sengaja memilih dan memaksa penggunaan kata-kata tertentu untuk meneguhkan kekuasaannya atau memojokkan lawan-lawan politiknya. Jadi, sah-sah saja jika ada kecurigaan bahwa pemilahan terminologi buruh, pekerja, pegawai, dan karyawan sengaja digunakan untuk memecah konsolidasi kekuatan kelompok ini dalam berhadapan dengan penguasa dan pengusaha.

Juga menarik untuk mencermati peringatan May-day yang jatuh pada tiap tanggal 1 Mei. Hari pertama di bulan Mei ini di Indonesia lebih dikenal luas sebagai Hari Buruh, bukan Hari Pekerja, Hari Pegawai, atau Hari Karyawan. Padahal, urusan jumlah jam kerja, hari libur, cuti, istirahat, PHK, pesangon, dan lain-lain diatur dengan dasar aturan yang sama. Sebagai dosen, misalnya, saya memang disebut profesional dan ilmuwan yang tunduk pada Undang-Undang Guru dan Dosen, tetapi ketika saya bekerja, jam kerja untuk saya disandarkan pada undang-undang yang sama dengan para buruh. Tatkala saya pensiun, uang pensiun saya dihitung dengan rumusan yang sama seperti para buruh. Artinya, dosen, khususnya yang tidak berstatus pegawai negeri sebenarnya dalam terminologi legal terklasifikasi sebagai buruh juga.

Lalu, mengapa kata buruh dalam penggunaan di masyarakat menjadi berbeda dengan pekerja, pegawai, dan karyawan. Mengapa ada pekerja sosial, tetapi tidak ada buruh sosial? Sebaliknya, mengapa ada buruh tani, tetapi tidak ada pegawai tani? Apakah kata buruh terkesan lebih rendah? Tidak juga, sebab ada istilah pekerja seks komersial, dan sangat tidak lazim disebut buruh seks komersial.

Dalam semiotika ala Peirce diperkenalkan segi tiga semiotika (triad of semiotics) yang terdiri dari sudut INTERPRETANT, SIGN, dan OBJECT. Kita bisa mulai penjelasannya dari sudut mana saja. Untuk contoh buruh yang dijadikan isu dalam tulisan ini, baiklah kita bertolak dari sebuah konsep. Artinya, di benak kita ada konsep tentang orang-orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dalam realitas (empirik) kita melihat ada banyak fakta tentang adanya orang-orang seperti ini. Artinya, ada objek-objek (objects) yang bisa langsung ditunjuk tentang siap orang-orang yang bekerja dengan menerima imbalan itu tadi. Mereka adalah si Ali, Badu, Chandra, Dodi, Edward, Elisa, Freddy, dan seterusnya.

Sebagai mahluk yang berpikir, kita ingin menggeneralisasi orang-orang yang bekerja seperti Ali, Badu, Chandra, Dodi, Edward, Elisa, Freddy, dan seterusnya itu menjadi sebuah tanda tersendiri. Jadi, Ali dan kawan-kawan ini dirasakan perlu untuk dikualifikasikan menjadi satu tanda sekalipun baru dalam tahap dibayangkan. Tanda yang terbayangkan ini disebut Qualisign.

Sebagai mahluk yang berbahasa, tanda yang terpikirkan tadi lalu kita beri nama atau istilah (terminologi). Katakanlah nama itu dikreasikan dalam wujud simbol bunyi yang jika diucapkan menjadi dua suku kata “bu” dan “ruh”. Tatkala kita sudah mengenal tulisan, maka bunyi tadi dapat dimunculkan dalam simbol-simbol huruf, yakni lima huruf: B-U-R,-U-H. Setiap kita menyebut kata ‘buruh’ maka kita bisa langsung menunjuk orang-orang seperti Ali, Badu, Chandra, Dodi, Edward, Elisa, dan Freddy. Artinya, Ali dan kawan-kawan itu sesungguhnya adalah tanda (sign) yang secara senyata mewakili persepsi kita di dalam ruang dan waktu. Tanda yang secara denotatif membantu kita memaknai konsep ‘buruh’ tadi dalam wujud senyatanya adalah suatu Sinsign.

Dalam semiotika hukum, tanda tidak mungkin mengandalkan format Qualisign dan Sinsgin. Kata “buruh” dan “pekerja” adalah sebuah tanda yang disepakati secara prosedural formal oleh para penguasa, yang kemudian dicantumkan ke dalam peraturan perundang-undangan. Kedua kata ini adalah pilihan politik yang muncul dalam narasi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya. Tanda seperti ini disebut Legisign, yaitu tanda yang berfungsi melalui konvensi atau kesepakatan.

Rupanya titik persoalannya bisa diidentifikasi di sini. Legisign adalah sebuah hasil pertaruhan kekuatan-kekuatan yang ada di dalam masyarakat. Suatu terminologi dipilih dan tidak dipilih sebagai nomenklatur resmi suatu konsep, tidak pernah lepas dari tarik-menarik kepentingan. Perdebatan semantik kerap menghiasi forum-forum legislasi, bukan semata-mata karena mereka ingin mencari istilah yang paling tepat dan paling masuk akal, tetapi bisa jadi karena mereka ingin mengamankan kepentingan sendiri atau kelompoknya. Tendensi demikian dapat diidentifikasi dengan relatif mudah. Andaikata konsep buruh itu sama persis dengan pekerja, maka seharusnya istilah buruh adalah identik dengan istilah pekerja. Ini berarti, di dalam undang-undang cukup dibutuhkan satu kalimat pendek di dalam penjelasan untuk mengatakan semua kata ‘buruh’ tolong dibaca sama dengan kata ‘pekerja’. Namun, pembuat undang-undang tidak melakukan hal sederhana sebagaimana telah diajarkan di dalam teknik legal drafting seperti itu. Mereka lebih memilih untuk repot-repot menulis setiap kata ‘buruh’ dengan tambahan ‘garis miring (/) pekerja’. Dan, gandengan kata-kata ini dapat dipastikan muncul secara konsisten di semua peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Kita patut menduga adanya tarik-menarik yang terjadi antara mereka yang mewakili aspirasi orang-orang atau organisasi yang terlanjur senang dengan sebutan ‘pekerja’ dan mereka yang senang disebut ‘buruh’ ketika Undang-Undang Ketenagakerjaan dirancang. Pembentuk undang-undang pada akhirnya memutuskan kata pekerja dan buruh sama-sama diakomodasi, sehingga lahirlah label-label kompleks bahasa hukum sebagai berikut: pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh. upah pekerja/upah buruh, dan seterusnya. Bisa dibayangkan betapa rumitnya kalau saja mereka yang memilih sebutan ‘pegawai’ dan ‘karyawan’ ikut aktif terlibat dalam perancangan undang-undang tersebut dan secara militan menuntut akomodasi serupa.

Selamat Hari Buruh, eh … Hari Pekerja/Hari Buruh. (***)

Screen.Shot.2015.05.05.at.07.08.34

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close