People Innovation Excellence

PELANGGARAN HAK CIPTA DAN PERANAN LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF

Oleh BESAR (Maret 2015)

Hak cipta adalah hak eksklusif yang memberikan kepada pencipta untuk membatasi penggandaan secara tidak sah oleh orang atau siapapun juga yang tanpa seizinnya untuk menggandakan suatu karya cipta seperti film dan musik. Dengan demikian, dapat dimaknai bahwa setiap bentuk penggandaan produk hak cipta yang tanpa izin ataupun otorisasi dari pemegang hak cipta disebut sebagai pelanggaran hak cipta. Pelanggaran hak cipta yang begitu intens di indonesia, sampai sampai Amerika Serikat menempatkan Indonesia sebagai negara yang harus diawasi. Tindakan untuk menghentikan tingginya tingkat pelanggaran tersebut seolah sebagai upaya yang sangat tidak mungkin. Mengapa demikian?

Kita semua tahu bahwa pelanggaran hak cipta adalah sesuatu yang dilarang, baik yang telah diatur di dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta maupun di dalam undang-undang yang baru disahkan bulan Oktober 2014 yang lalu yang menggantikan Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tersebut, yakni Undang-Undang No 28 Tahun 2014. Namun, yang selalu menjadi masalah adalah bahwa apa yang kerap dilanggar itu adalah sesuatu yang kerap tidak disadari sebagai pelanggaran, atau dilakukan karena terpaksa, atau sengaja dan sadar dilanggar tetapi tanpa merasa bersalah.

Mengunduh musik berekstensi MP3 dan film, misalnya, yang dipakai untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan yang tidak berbayar, serta tidak merugikan bagi penciptanya, misalnya, adalah perbuatan yang tidak termasuk pelangggaran seperti diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Lain halnya apabila kemudian file yang dimiliki itu diperbanyak (copy-paste) ke komputer lain, dibagi (share) kepada teman-temannya yang lain, maka di sini mulai timbul persentuhannya dengan hukum hak cipta.

Ada sejumlah faktor yang dapat dipakai sebagai jawaban atas pertanyaan: mengapa pelanggaran hak cipta masih saja terjadi (walaupun beberapa tahun belakangan sangat menurun drastis). Hal ini bisa dilihat dari beberapa alasan, antara lain karena:

  1. Adanya sarana pendukung untuk terjadinya pelanggaran, dengan tersedianya sarana Windows Media Player dalam fitur Rip Music, Burn dan Sync pada Microsoft.
  2. Adanya sarana penyimpanan data, baik portable (dalam bentuk layanan penyimpanan data di Internet), sebagai sarana yang sering digunakan, di mana file-file semacam musik atau video diunggah ke sebuah webserver seperti 4shared, rapidshare, mediafire, dropbox dan lain-lain, ataupun statis sepert flash disk, hardisk, HP, kartu memori dan sebagainya; jika kita ingin mendapatkan lagu MP3, maka dengan mengklik mesin pencarian, kita akan mendapatkan yang kita inginkan.
  3. Lemahnya penegakan terhadap pelanggaran atas produk (original) berhak cipta.
  4. Susahnya mengubah budaya; adanya suatu kenyataan bahwa harga yang asli dan yang hasil pelanggaran terlalu besar perbedaannya, bahwa produk hasil dari pelanggaran (baca: bajakan) tidak kalah kualitas, serta alasan ekonomi lainnya.

Lalu apa kaitannya dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)? Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta memang tidak mengatur tentang LMK. Lembaga ini baru ada di Undang-Undang No. 28 Tahun 2014. LMK adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti, dengan besaran royalti tertentu. Hadirnya LMK ini sangat membantu (walaupun masih ada yang pro dan kontra), terutama bagi kepentingan ekonomis pencipta atau pemegang hak cipta. Lembaga ini yang akan menarik setiap pengguna karya cipta (musik dan film serta hak terkait).

Dengan hadirnya LMK ini maka diharapkan pelanggaran hak cipta seperti mengunduh secara melanggar hukum atau menggunakann karya cipta orang lain tanpa seizin bisa semakin dikurangi dan bahkan dihilangkan. Untuk dapat beroperasi maka LMK ini harus mendapat izin dari Menteri. Pada banyak negara, pengaturan mengenai LMK ini sudah menjadi bagian yang penting. Sebagian negara memegang kendali atau mengawasi LMK, sebagian negara juga ada yang memberikan keleluasan secara independen. China adalah salah satu negara yang memegang kendali atas LMK yang ada di negara tersebut. (***)


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close