People Innovation Excellence

ASAS LEGALITAS APAKAH HANYA BERLAKU DI RANAH HUKUM MATERIAL?

Oleh SHIDARTA (Maret 2015)

Ada satu bahan diskusi menarik ketika beredar pandangan akhir-akhir ini, bahwa asas legalitas tidak berlaku dalam hukum acara pidana karena asas ini hanya untuk hukum pidana material. Isu ini—dapat diduga—dipicu oleh putusan praperadilan oleh hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tulisan ini akan mengangkat topik tentang asas legalitas ini dan tidak ingin terfokus pada analisis atas putusan praperadilan tersebut.

Asas legalitas konon dirumuskan oleh Anselm von Feuerbach (1775-1833), seorang ahli hukum pidana Jerman. Suasana Eropa pada abad ke-18 meletakkan filosofi yang kuat atas asas ini, yakni tatkala raja-raja memiliki kekuasaan mutlak dan berada di atas hukum, maka yang terjadi adalah kesewenang-wenangan. Revolusi Prancis memberi kesan mendalam pada Feuerbach, sehingga ia meyakini bahwa hukum pidana wajib untuk memberikan perlindungan bagi rakyat dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Pada alur pikir sebaliknya, asas ini justru mewajibkan agar aparat penegak hukum bertindak untuk menjalankan hukum pidana ini apabila memang sudah ada indikasi terjadi suatu peristiwa pidana. Kedua hal di atas dikenal dengan dua fungsi asas legalitas, yaitu fungsi melindungi dan fungsi instrumental.

Dua fungsi asas legalitas itu tadi lalu berkolaborasi melahirkan tiga pola rumusan Feuerbach yang tergambarkan dari kata-kata: (1) “nulla poena sine lege” (tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut undang-undang); (2) “nulla poena sine crimine” (tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana); dan (3) “nullum crimen sine poena legali” (tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang). Ketiga formulasi ini dirangkum dalam satu kalimat: “nullum crimen, nulla poena sine praevia lege,” yang bermakna tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana, tanpa ketentuan undang-undang terlebih dahulu (baca D. Schaffmeister dkk., 1995).

Pasangan fungsi perlindungan dan fungsi instrumental ini ternyata tidak selalu seiring sejalan. Fungsi instrumental menggariskan bahwa tidak boleh ada perbuatan pidana yang tidak dituntut. Ada negara-negara seperti Austria, Spanyol, dan Italia yang menjalankan fungsi instrumental ini sepenuhnya, sehingga asas oportunitas tidak dikenal dalam sistem hukum pidana mereka. Beberapa negara, seperti Perancis, Belanda, Belgia, dan Indonesia membuka kemungkinan diterapkannya asas oportunitas. Artinya, karena pertimbangan tertentu, negara yang diwakili oleh pemerintah, atau lebih khusus lagi oleh lembaga kejaksaan, dapat mengambil sikap tidak menuntut seseorang yang diduga telah melakukan perbuatan pidana. Dengan perkataan lain, pola ketiga dari rumusan asas legalitas, yaitu “nullum crimen sine poena legali” telah ditinggalkan. Sebagai contoh, pada akhir Oktober 2010, Kejaksaan Agung RI juga mengabaikan fungsi instrumental dari asas legalitas ini dengan mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum (deponeering) terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi: Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah.

Pengenyampingan perkara demi kepentingan umum adalah suatu peragaan dari penggerogotan fungsi perlindungan oleh fungsi instrumental. Bahaya atas penggunaan asas oportunitas yang tidak terkendali, sudah dapat diduga, yaitu kesesatan penalaran yang disebut argumentum ad populum.  Rakyat umum dibawa-bawa untuk melegitimasi pengabaian fungsi instrumental dari asas legalitas ini, padahal alasan pengabaian ini bisa saja karena pandangan subjektif si penguasa sendiri. Schaffmeister dkk. berpendapat bahwa penggunaan asas oportunitas sebagai pengabaian fungsi instrumental itu berurusan dengan politik kriminal.

Harus diakui bahwa bekerjanya fungsi perlindungan dan fungsi instrumental dalam hukum pidana berangkat dari keinginan untuk menjaga moralitas dalam penegakan hukum pidana itu sendiri. Pesan moralnya jelas bahwa janganlah negara sampai menghukum seseorang tanpa ada patokan yang jelas tentang apa kesalahan orang tersebut. Perbuatan negara seperti ini adalah perbuatan yang tidak bermoral. Sebaliknya, negara juga harus konsekuen untuk menghukum orang yang telah melakukan suatu kesalahan apabila patokan kesalahannya itu sudah ditetapkan. Negara dapat dikatakan tidak bermoral apabila membiarkan ada pelaku perbuatan pidana yang berkeliaran bebas tanpa dijatuhkan sanksi pidana.

Adalah Lon L. Fuller yang meninjau lebih jauh hubungan antara moralitas dan hukum ini dalam tulisannya “Morality of Law” (1964). Alih-alih untuk memakai dasar pendapat orang banyak (argumentum ad populum) dalam melegitimasi suatu tindakan hukum seperti penggunaan asas oportunitas tersebut di atas, Fuller justru lebih percaya pada upayanya mengajukan delapan prinsip legalitas yang diamininya sebagai inner (internal) morality of law. Menarik bahwa apa yang disebut sebagai “moralitas terdalam” dari hukum ini justru berisi standar-standar perilaku, bagian dari moralias kewajiban (morality of duty) yang oleh Fuller bisa dipandang sebagai norma tentang norma hukum. Salah satunya adalah bahwa hukum harus berlaku prospektif, tidak retroaktif. Norma tentang norma hukum adalah aturan-aturan sekunder, yang pada hakikatnya lebih bersifat prosedural daripada substantif. Namun, Fuller meyakini bahwa justru di dalam norma prosedural itulah terletak moralitas terdalam dari hukum.

Saya ingin mencerna pandangan Fuller ini lebih jauh. Apabila hak dan kewajiban para subjek hukum  diakui tercantum sebagian besar di dalam hukum material, maka dapat dikatakan pada lapangan hukum inilah terutama terletak dimensi ontologi hukum itu. Sesuai sifatnya yang ontologis, maka hukum material cenderung dimaknai sebagai norma-objektif. Namun, sebenarnya tidak pernah ada norma yang murni objektif. Substansi hukum positif adalah materi hukum yang harus dibenarkan dengan sendirinya (self-evident). Ia bersifat dogmatis. Artinya, sudah ada nilai-nilai subjektif suatu masyarakat tempat hukum itu bermukim yang dilekatkan pada rumusan hak dan kewajiban di dalam substansi hukum positif tadi. Norma tadi, dengan demikian, tidak lagi bebas nilai.

Nah, untuk menjaga agar ontologi hukum (baca: hukum material) tadi tidak terdistorsi jauh, dalam arti ditegakkan secara subjektif dan semena-mena oleh penguasa, maka diperlukan bantuan hukum acara. Hukum acara dapat dipandang sebagai peletak dimensi epistemologi di dalam penegakan hukum. Ghalibnya, dimensi ini bersifat bebas nilai. Oleh sebab itu, ada pandangan dari sejumlah pengamat tatkala praperadilan kasus BG mencuat bahwa hukum acara jangan lagi ditafsir-tafsirkan. Logikanya bisa diterima apabila dipahami bahwa hukum acara memang lebih memberi penekanan pada dimensi epistemologis.

Sayangnya, hukum acara tetaplah sebuah norma. Setiap norma memiliki potensi untuk disimpangi, termasuk dalam pemaknaannya. Penggunaan asas oportunitas berupa pengabaian terhadap fungsi instrumental dalam asas legalitas sebagaimana telah disinggung di muka, justru bersinggungan dengan hukum acara. Prosedur hukum dihentikan, kendati secara substansial ada pelanggaran. Artinya, dimensi epistemologi bisa mengalahkan dimensi ontologi di dalam hukum. Di sini relevan untuk mengatakan bahwa hukum itu selalu berkedok kekuasaan. Law is a command of the sovereign. Tidak hanya saat pembentukannya, melainkan pada saat penegakannya. Jadi ada benarnya juga jika dikatakan bahwa tindakan untuk berbuat atau tidak berbuat, misalnya dalam lapangan hukum pidana, adalah sebuah politik kriminal. Politik adalah soal pilihan, termasuk pilihan moralitas.

Moralitas merupakan objek diskursus aksiologi. Oleh sebab itu, ia bisa sangat subjektif. Bolehlah untuk membandingkannya dengan morality of aspiration ala Fuller. Semua aparat penegak hukum memiliki standar moralitasnya sendiri-sendiri, namun juga ia harus memahami adanya standar moralitas yang berlaku umum di dalam hukum positif. Ketiadaan standar moralitas yang berlaku umum tidak boleh membuatnya kehilangan standar moralitas pribadinya. Tatkala misalnya hakim mencerna suatu ketentuan hukum, terlepas apakah ketentuan itu ada di ranah hukum material atau formal (acara), dimensi aksiologi di dalam dirinya akan menentukan arah pemaknaanya terhadap hukum itu. Di sini kita mendapati prinsip klasik dalam berhukum, yaitu prinsip itikad baik.

Oleh sebab itu, terlalu sederhana untuk mengatakan bahwa asas legalitas, yang di dalamnya terkandung kompleksitas moralitas seperti yang digambarkan di dalam tulisan ini, adalah asas yang hanya terkait dengan hukum material dan tidak berlaku untuk hukum acara. Asas ini, kendati semula dipopulerkan oleh ahli-ahli hukum pidana dan eksplisit dimuat di dalam KUHP, tetapi—seperti kata Fuller—ia adalah inner morality of law.

Asas legalitas tidak pernah mengambil jarak dengan hukum acara karena asas ini memuat pesan-pesan moral dalam berhukum. Hukum acara memuat standar perilaku dalam menjalankan hukum substantif dan hukum acara dalam area hukum apapun, tidak pula boleh ditafsirkan terlepas sama sekali dari moral (a-moral; harap bedakan istilah “a-moral” di sini dengan “immoral”). Berkat hukum acaralah, dapat dijamin ada due-process of law. Berkat hukum acara, asas similia similibus dapat ditegakkan. Berkat hukum acara pula pada akhirnya bakal tercapai jenis keadilan yang disebut fairness. Bukankah pesan-pesan moral ini sejalan dengan tujuan mulia perumusan asas legalitas? (***)


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close