People Innovation Excellence

LEGAL DOCTRINE DALAM PUTUSAN HAKIM SARPIN

Oleh: AHMAD SOFIAN (Februari 2015)

Putusan yang dibuat hakim Sarpin dalam perkara praperadilan masih menjadi perdebatan di kalangan ilmuwan hukum dan praktisi hukum. Dalam artikel ini saya tidak ingin menceburkan diri apakah putusan tersebut memiliki akar interpretasi yang benar atau tidak. Saya hanya ingin sedikit menganalisis tentang bagaimana posisi doktrin dalam pertimbangan hukum hakim.

Dalam ilmu hukum, legal doctrine diartikan sebagai “analytical study of law” atau “doctrinal study of law”. Adakalanya legal doctrine disebut juga dengan “legal dogmatics” atau dalam bahasa Belanda digunakan istilah “rechtsdogmatik”. Dalam bahasa Indonesia terminologi yang sering dipakai adalah “doktrin” tetapi adakalanya juga ada yang menerjemahkannya dengan istilah “ajaran”. Prof. Bernard Arief Sidharta mengartikan doktrin sebagai pendapat ilmuwan hukum dalam masalah hukum tertentu yang dapat dijadikan kaidah hukum. Legal doctrine dihasilkan melalui sejumlah akivitas yang dilakukan oleh ilmuwan hukum dengan mempelajari sejumlah literatur hukum, dan sejumlah riset dengan menggunakan sejumlah metode hukum.

Legal doctrine ini diperlukan oleh hakim karena acapkali hakim tidak memiliki waktu yang cukup dalam mempersiapkan justifikasi sebuah putusan secara mendalam. Meskipun adakalanya putusan yang dibuat oleh seorang hakim merupakan hasil dari kompromi dengan hakim lain maupun kompromi dengan hukum positif lainnya.

Legal doctrine yang dihasilkan oleh ilmuwan hukum tidak memiliki kekuatan untuk diterapkan, karena itu, apa yang dihasilkan oleh ilmuwan hukum dalam bentuk kaidah hukum sangat ditentukan oleh hakim, apakah dia menggunakannya atau tidak. Kebanyakan ajaran atau doktrin yang dihasilkan oleh ilmuwan hukum bersifat abstrak meskipun contoh-contoh kasus yang diberikan oleh ilmuwan hukum adakalanya adalah kasus yang aktual namun kadangkala kasus yang hipotetis. Karena sebagian legal doctrine itu masih abstrak, maka hakim akan mengkongkretkannya dalam bentuk putusan atas kasus hukum tertentu.

Menyimak putusan hakim Sarpin, sejumlah ilmuwan hukum telah memberikan legal doctrine di pengadilan, namun putusan hukum yang dihasilkannya dinilai bertentangan dengan legal doctrine para ilmuwan hukum tersebu.. Ini menunjukkan bahwa telah terjadi kesesatan berpikir dalam merangkai dan merumuskan legal doctrine tersebut, sehingga tidak menghasilkan putusan yang logis berdasarkan legal doctrine tersebut. Dari sisi ini, hakim telah salah dalam mengambil dan meramu kaidah hukum yang dihasilkan oleh legal doctrine yang bersifat ilmiah tersebut. (***)


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close