People Innovation Excellence

TERJERAT PASAL KARET UU ITE

Oleh ERNA RATNANINGSIH (September 2014)

Akibat kelangkaan BBM di sejumlah daerah di Indonesia mengakibatkan antrean yang panjang di SPBU. Bahkan sejumlah SPBU di Muaraenim, sebagaimana dilansir Tribunnews.com (Agustus 2014) terpaksa tutup karena stok BBM habis. Kondisi ini terjadi di Yogyakarta di mana ratusan pengendara motor mengantre di SPBU Lempunyangan, Yogyakarta. Hal ini menyebabkan seorang mahasiswi (FS) Pascasarjana Perguruan Tinggi Negeri di Yogyakarta memilih menuju antrean mobil yang sedang mengisi Pertamax non-subsidi. Namun Petugas SPBU menolak untuk menuangkan Pertamax 95 ke tangki motornya dan meminta mahasiswi yang berinisial FS untuk ikut mengantre di jalur sepeda motor.

Kesal karena penolakan tersebut FS menuliskan status di akun Path miliknya. Keluhan FS ini kemudian di-capture dan diunggah ke jejaring twitter oleh salah satu temannya di Path. Hal ini memancing reaksi publik yang tidak terima FS menghina masyarakat Yogya. FS-pun dilaporkan ke pihak kepolisian oleh belasan LSM di Yogyakarta akibat statusnya. Meskipun FS telah meminta maaf di beberapa media sosial, dan terakhir meminta maaf kepada Sultan Yogyakarta yang dianggap mewakili masyarakatnya namun proses hukum tetap berjalan. Polisi menjerat FS dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 28 ayat (2) UU No: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Pro dan kontra terjadi karena Polisi dengan cepat melakukan penahanan terhadap FS. Indonesia Police Watch (IPW) menilai langkah Polisi menahan FS sudah tepat, sedangkan Putut Prabantiri menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh Polisi sudah keterlaluan (tribunnews.com/nasional/2014/08/31, diunduh pada tanggal 31 Agustus 2014).

Mencermati mudahnya kepolisian melakukan penahanan karena adanya laporan dari sejumlah LSM di Yogyakarta dan beberapa hari kemudian melakukan penangguhan penahanan dengan jaminan dari UGM. Proses hukum yang seperti ini menimbulkan pertanyaan apakah penahanan dan penangguhan penahanan tersebut hanya didasarkan pada desakan berbagai macam pihak ataukah Polisi memiliki landasan hukum yang tepat untuk membuat sebuah keputusan penahanan terhadap seseorang ataupun mengabulkan permohonan penangguhan tersangka. Selain itu, tulisan ini juga akan memaparkan hak FS untuk menyatakan pendapatnya di media social dan juga hak 11 (sebelas) LSM yang melaporkan FS karena dianggap menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan mencemarkan nama baik kota Yogyakarta.

Subjektivitas Kewenangan Penyidik

Secara hukum, Penyidik (kepolisian) memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Untuk melindungi tersangka dari penyalahgunaan kewenangan penyidik, maka Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menetapkan dasar penahanan yaitu : (a) Landasan Yuridis: Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana (Pasal 21 ayat [4]); (b) Landasan Unsur Keperluan: Unsur ini menitikberatkan kepada keadaan atau keperluan penahanan itu sendiri, ditinjau dari segi subyektifitas si tersangka atau terdakwa, seperti tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana (Pasal 21 ayat [1]); (c)  Dipenuhi syarat yang ditentukan Pasal 21 ayat (1): Unsur-unsur, tersangka/terdakwa di duga keras sebagai pelaku tindak pidana yang bersangkutan dan dugaan keras itu berdasarkan pada bukti yang cukup.

Dalam perkara ini alasan tindakan penahanan yang dilakukan oleh Polisi adalah bahwa FS tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Alasan tersebut tidak mendasar karena pada panggilan pertama FS bertindak kooperatif memenuhi panggilan Polisi untuk diperiksa (ww.solopos.com/2014/08/30, diunduh tanggal 5 September 2014). Bahkan KUHAP memberikan kesempatan kepada seorang tersangka untuk tidak datang pada surat panggilan yang pertama. Kemudian penyidik memanggil sekali lagi dan apabila tidak datang pada pemeriksaan kedua, maka Polisi berhak untuk memanggil secara paksa. Selain itu, landasan unsur keperluan di dalam melakukan penahanan tidak terpenuhi karena tersangka FS sebagai mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan kecil kemungkinannya untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti karena barang buktinya telah menjadi milik publik. Tersangka sendiri sudah meminta maaf kepada masyarakat Yogyakarta dan juga kepada Sultan dan berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana. Penerapan penahanan yang subjektif ini dapat merengut kebebasan seseorang. Meskipun kemudian penangguhan penahanan diberikan kepada tersangka FS ini patut disyukuri. Potret ini menunjukkan pemberian penangguhan penahanan tidak melalui proses penilaian yang objektif karena penyidik begitu mudah menetapkan penahanan dan juga dengan cepat menangguhkan penahanan. Seharusnya pihak kepolisian lebih bijaksana dalam mengeluarkan kebijakannya untuk menahan seseorang tersangka dengan berpijak pada kriteria objektif yang dapat dipertanggungjawaban. Hal ini untuk menghindari kecaman yang ditujukan kepada kepolisian mengapa untuk kasus-kasus yang dampaknya lebih besar tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka misalkan seperti Tabloid Obor Rakyat yang isi pemberitaannya kental dengan unsur SARA.

Pasal Penyebar Kebencian vs Kebebasan Berpendapat

Secara formal Indonesia mengakui di dalam konstitusi dan menjamin hak kemerdekaan berpendapat (Pasal 28E ayat [3] UUD 1945) dan sekaligus hak reputasi (hak atas kebebasan pribadi) (Pasal 28G ayat [1] UUD 1945). Dari kedua hak tersebut manakah yang lebih utama didahulukan dibandingkan hak lainnya. Dalam praktek hak reputasi seringkali ditempatkan dalam kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan hak kemerdekaan berpendapat terutama apabila pelapor adalah pejabat atau seseorang yang memiliki kekayaan (Pengusaha). Dalam banyak kasus tersangka melewati seluruh proses hukum dan seringkali berujung pada pemidanaan seperti kasus Prita Mulyasari melawan RS Omni Internasional.

Hak atas kebebasan berpendapat melalui media apapun adalah hak yang bersifat universal dan fundamental. Jaminan terhadap pelaksanaannya merupakan elemen yang utama bagi terbentuknya masyarakat yang demokratis yang dapat melakukan fungsi kontrol terhadap berjalannya kekuasaan Negara. Perbuatan yang telah dilakukan FS merupakan bentuk kekecewaan terhadap kegagalan pemerintah di dalam memenuhi kelangkaan BBM khususnya di Yogyakarta. Dalam Konstitusi, hak kemerdekaan berpendapat masih dibatasi dengan hak orang lain. Untuk menjalankan hak-hak dan kebebasannya-kebebasannya tersebut menurut Pasal 29 ayat (2) Deklarasi Universal yang telah diadopsi dalam Pasal 28 J UUD 1945, setiap orang harus tunduk pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam masyarakat yang demokratis (Nasution & Zein, 2006). Hal ini juga dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XI/2013 memutuskan bahwa Pasal 28 ayat (2) UU ITE tidak bertentangan dengan Konstitusi. Menurut Mahkamah, ketentuan dalam Pasal 28 E ayat (2) UUD 1945 yakni hak setiap orang untuk menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya, dapat dibatasi dengan undang-undang.

Secara yuridis formal, pernyataan pendapat seseorang di media dapat dikenakan tindak pidana apabila ada undang-undang yang mengatur. Dalam hal ini, ungkapan FS di media social telah menyinggung hak kehormatan kelompok masyarakat di Yogyakarta dan menimbulkan rasa kebencian. Tindakan FS ini menurut Polisi telah melanggar ketentuan di dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesknya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”. Dalam perkara pidana, suatu perbuatan yang tidak termasuk dalam rumusan delik tidak dapat dijatuhi pidana. Akan tetapi hal itu juga tidak berarti bahwa perbuatan yang tercantum dalam rumusan delik dapat dijatuhi pidana. Untuk itu diperlukan dua syarat yaitu : bersifat melawan hukum dan dapat dicela. Prof. Dr. D. Schaffmeister dkk. (2007: 26), misalnya, menerangkan bahwa bersifat melawan hukum adalah suatu perbuatan yang memenuhi semua unsur rumusan delik yang tertulis tidak dapat dipidana kalau tidak bersifat melawan hukum. Sedangkan pengertian dapat dicela yaitu suatu perbuatan yang memenuhi unsur delik yang tertulis dan juga bersifat melawan hukum, tetapi tidak dapat dipidana kalau tidak dapat dicela pelakunya.

Dalam rumusan kedua delik tersebut terdapat unsur dengan sengaja diartikan sebagai pelaku harus menghendaki perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan mengetahui bahwa Informasi dan/atau Dokumen Elektronik tersebut memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Serta dalam Pasal 28 ayat (2) penyebaran informasi tersebut ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kepada kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Dalam hal ini, FS tidak ada maksud untuk mendistribusikannya kepada masyarakat luas apalagi dengan tujuan penyebaran rasa kebencian di masyarakat, FS hanya menyampaikan kekesalannya karena ditolak untuk mengisi BBM kepada teman-temanya di akun Path miliknya. Salah satu temannya di medsos tersebutlah yang mendistibusikan sehingga mendapat tanggapan dan kecaman dari masyarakat. Sementara unsur tanpa hak merupakan perumusan sifat melawan hukum yang dapat diartikan (1) bertentangan dengan hukum dan (2) bertentangan dengan hak atau tanpa kewenangan atau tanpa hak. FS hanya menyatakan pendapatnya di akun path miliknya yang hanya dapat diakses terbatas pada teman-temannya. Pernyataaan pendapat ini dijamin di dalam Konstitusi sehingga tidak bertentangan dengan hukum. Menurut pendapat saya unsur-unsur tindak pidana yang terdapat dalam kedua pasal dalam UU ITE tidak terpenuhi untuk mempidana FS.

Perlindungan terhadap kehormatan seseorang dan atau perlindungan terhadap masyarakat dari hasutan berdasarkan SARA harusah dilihat relasinya dengan keberadaan hak yang lain yakni hak atas kebebasan menyatakan pendapat (freedom of speech) dan berekspresi (freedom of expression). Meskipun perbuatan yang telah dilakukan FS tidak patut dan telah menyinggung masyarakat Yogyakarta namun janganlah menyebabkan masa depannya terancam dengan penjatuhan pidana. Perlindungan-perlindungan tersebut diatas, tidak boleh menjadi senjata ampuh untuk membungkam kemerdekaan berpendapat seseorang. Sebagai proses pembelajaran, sanksi alternatif dapat digunakan sebagai cara untuk memperbaiki kerusakan yang timbul sebagai akibat perbuatan penghinaan/pencemaran nama baik dan atau perbuatan penghasutan dapat diselesaikan dengan permohonan maaf, sanksi etik atau mekanisme pertanggung jawaban perdata.(***)


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close