People Innovation Excellence

BINUS IKUT BERSUARA MENGATASI KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI JAKARTA

DSC_0111DSC_0109

Polda Metro Jaya pada tanggal 19 Juni 2014 lalu menyelenggarakan lokakarya tentang “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak.” Lokakarya diadakan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam lokakarya ini ada empat pembicara yang dihadirkan, yaitu Heru Pranoto (Direskrim Polda Metro Jaya), Prof. Adrianus Meliala, Ph.D (guru besar Kriminologi FISIP-UI dan Komisioner Kompolnas), Nadya Pramesrani, M.Psi., Psi. (psikolog dari Lembaga Konseling Bingkai), dan Ahmad Sofian, S.H., M.A. (dosen Business Law Department BINUS). Peserta lokakarya berjumlah sekitar 100 orang dan sebagian besar berasal dari perwira di lingkungan Polda Metro Jaya, lembaga-lembaga negara, dan lembaga non-pemerintah.

Lokakarya ini memberikan pemaparan tentang beberapa aspek masalah seputar penanganan dan solusi dalam mengatasi masalah kekerasan terhadap anak di Jakarta yang belakangan ini makin marak terjadi. Polda Metro Jaya memberikan beberapa ulasan tentang proses penyidikan kasus-kasus kekerasan seksual anak yang ditangani. Satu kasus besar yang mereka tangani saat ini adalah kekerasan seksual anak yang terjadi di Jakarta International Schoool (JIS). Kasus ini sangat kompleks karena melibatkan warga negara asing. Kasus ini segera menarik perhatian media, mengingat kekerasan ini berlangsung di sebuah sekolah elit bertaraf internasional dengan biaya sekolah tiap siswa Rp20 juta per bulan. Karena besarnya perhatian media, terkadang membuat Penyidik Polda menjadi sulit bergerak, karena terkontaminasi dengan opini publik yang dihembuskan oleh kepentingan media.

Prof. Adrianus Meliala menyampaikan sejumlah tips dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Antara lain, ia berpesan agar orang tua harus mencurigai setiap terjadinya memar, jejas, luka/lecet/bakar/tusuk/sobek pada tubuh anak, dan segera mengabadikan jejak-jejak ini sebelum hilang. Kedua, perlu juga diperhatikan apakah ada tic, stupor, hysteria atau perilaku spontan ekstrem lainnya pada anak; atau juga kejanggalan terkait peran, penampilan peran dan pemenuhan peran terhadap anak. Adrianus mencatat bahwa anak bukan penutur yang baik menurut hukum, sehingga perlu dibangun “mental map” anak guna menemukan locus dan actus kekerasan terhada anak. Untuk itu, harus dipastikan siapa yang paling berhak berkomunikasi dengan anak, untuk anak dan atas nama anak. Mengingat anak sangat rentan selaku penyaksi mata, apalagi ketika dirinya juga adalah korban, maka para penyidik, menurutnya,  perlu peka menghadapi anak dan perlu latihan menghadapi kasus kekerasan terhadap anak. Ia  berharap penyidikan terhadap kasus dengan indikasi kekerasan terhadap anak memiliki benchmark, parameter dan lessons-learnt.  Jika penyidikan di lingkungan domestik sudah selesai dilakukan, selanjutnya bisa diakukan penyelidikan terkait jaringan/kelompok/sindikat pelaku kekerasan terhadap anak.

Dua pembicara lain yaitu Nadya Pramesrani dan Ahmad Sofian menyoroti masalah kekerasan terhadap anak dari dua aspek yang berbeda, yaitu dari aspek psikologis dan dari aspek hukum dan HAM. Secara psikologis anak-anak rentan menjadi korban kekerasan dan pelaku kekerasan. Dari aspek hukum dan HAM ternyata hukum kita belum maksimal memberikan perlindungan terhadap anak, sehingga acapkali menjadi korban kekerasan seksual. Hukum nasional kita masih memberikan ancaman yang rendah pada pelaku, proses pembuktian terhadap pelaku kekerasan yang belum menggunakan pembuktian terbalik, anak-anak juga tidak mendapatkan restitusi dan kompensasi dari pelaku maupun negara atas dampak kekerasan seksual yang dialaminya. Karena itu perlu ada terobosan hukum yang berpihak pada anak, dan memudahkan proses penyidikan dan pembuktian kasus-kasus ini di pengadilan, memberikan hak yang adil pada korban, tidak sekadar melindungi hak-hak pelaku kejahatan seksual anak. (***)

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close