People Innovation Excellence

POLEMIK PENGGUNAAN BAHASA INGGRIS DALAM PERJANJIAN KERJA BAGI TENAGA KERJA ASING

Oleh VIDAYA PRAHASSACITTA (April 2014)

Saat ini di Indonesia tercatat 68.957 Tenaga Kerja Asing (“TKA”) yang bekerja di berbagai sektor di Indonesia jumlah itu akan terus bertambah seiring dengan akan diberlakukannya ASEAN Free Trade Area (AFTA) pada tahun 2015. Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) secara jelas telah mengatur bahwa penggunaan TKA di pasar kerja Indonesia hanyalah untuk jabatan dan waktu tertentu. Hubungan kerja antara TKA dengan pengusaha hanya untuk hubungan kerja waktu tertentu, sehingga perjanjian kerja yang berlaku ialah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”). Ketentuan-ketentuan PKWT telah diatur secara jelas dalam UU Ketenagakerjaan.

Salah satu hal yang diatur ialah kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam membuat PKWT termasuk PKWT bagi TKA. Sayangnya hal ini dalam praktiknya sering diabaikan. Banyak pelanggaran PKWT bagi TKA yang terjadi karena PKWT antara TKA dengan pengusaha dibuat dalam bahasa asing terutama Bahasa Inggris dan bukan dalam Bahasa Indonesia. Alasan utama penggunaan Bahasa Inggris tersebut ialah untuk memudahkan pihak TKA dalam memahami isi dari perjanjian kerja tersebut.

Hal tersebut menjadi masalah ketika terjadi perselisihan hubungan industrial di antara para pihak terutama jika terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”). Hal tersebut karena akan berdampak pada permasalahan hukum mengenai status dari PKWT tersebut apakah akan menjadi PKWTT dan kemudian pada kompensasi PHK yang akan diterima oleh TKA.  Memang ketentuan mengenai PKWT bagi TKA dalam  UU Ketenagakerjaan sendiri masih  menimbulkan permasalahan hukum. Begitu pula dengan Mahkamah Agung yang memiliki dualisme pendapat mengenai hal ini sebagaimana dimaksud terlihat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 595K/PDT.SUS/2010 tanggal 29 Juli 2010 dan Putusan Mahkamah Agung No. 29PK/PDT.SUS/2010 tanggal 24 Agustus 2010.

Untuk menghindari permasalahan hukum tersebut, hendaknya PKWT yang dibuat antara TKA dengan pengusaha dibuat dalam bilingual yaitu dengan menggunakan Bahasa Indonesia dengan Bahasa asing (Inggris). Dengan ketentuan bahwa apabila terjadi perselisihan mengenai hal-hal yang diatur dalam PKWT tersebut maka PKWT yang menggunakan Bahasa Indonesia lah yang digunakan. Hal ini selain untuk memenuhi ketentuan dalam UU No. Ketenagakerjaan juga sejalan dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendara, Bahasa dan Lembaga Negara. (***)


Published at : Updated
Leave Your Footprint
  1. Mohon penjelasan. Pasal 57 ayat (3) UUK menyatakan: “Dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa Indonesia.” Apakah pasal beserta ayat tersebut diatas berlaku secara universal maksudnya untuk PKWT dan PKWTT mohon pencerahannya.

  2. PKWTT sebenarnya dapat terjadi secara lisan (lihat Pasal 63 UU Ketenagakerjaan). Untuk menindaklanjuti PKWTT lisan ini, lalu pekerja/buruh itu diberikan surat pengangkatan yang memuat tentang nama dan alamat pekerja/buruh, tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan, dan besarnya upah. Oleh karena PKWTT tidak mensyaratkan harus ada perjanjian tertulis, maka dengan sendirinya keharusan dibuatkan perjanjian kerja berbahasa Indonesia, menjadi tidak berlaku mutlak.

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close