People Innovation Excellence

KULIAH TENTANG “OIL & GAS LAW” UNTUK MAHASISWA BUSINESS LAW

Slide1

Pada tanggal 14 Desember 2013, Prodi Business Law Binus University mengundang pembicara Yandri Hendarta, S.H., LL.M.,  seorang senior legal counsel dari Total E & P Indonesie. Ia mengangkat topik tentang “basic oil and gas law”. Menurut Yandri, area bidang hukum perminyakan dan gas ini sangat menarik karena di dalamnya ada banyak permasalahan hukum, sementara ahli hukumnya sendiri belum banyak di Indonesia.

Pembicara lulusan FH Unpar dan University of Texas yang pernah menjadi konsultan hukum di HHP Law Firm ini menyatakan bahwa pertambangan di Indonesia diatur dalam berbagai rezim hukum sesuai dengan bidang-bidang pertambangannya, seperti pertambangan umum (mineral emas, perak, tembaga, pasir), batu bara, minyak dan gas bumi (migas), dan panas bumi. Akhir-akhir ini bahkan dikembangkan aneka energi lain yang diperoleh dari matahari (solar), air (hydro), angin, dan nuklir. Ia juga menjelaskan mulai dari sejarah minyak dan gas, tahap-tahap kegiatan eksplorasi dan produksi, yang ternyata memakan biaya dan waktu sangat besar. Hal-hal seperti ini memerlukan perhatian pada saat para pihak memformulasikan hak dan kewajiban mereka di dalam perjanjian. Di Indonesia, perjanjian di bidang migas secara luas menggunakan production sharing contract yang menggantikan sistem kontrak karya. Dalam pertambangan umum, sistem kontrak karya masih tetap digunakan.

Sistem production sharing contract ini ditemukan oleh Ibnu Sutowo tatkala dipercaya oleh Pemerintah Orde Baru mengepalai Pertamina. Dalam sistem ini gross revenues setelah dikurangi cost recovery akan menjadi profit oil/gas, dan setelah dikurangi lagi dengan pajak, akan menjadi net oil/gas. Hasil bersih inilah yang kemudian dibagi antara pemerintah dan kontraktor. Persentase pembagiannya antara 65-85% untuk Pemerintah Indonesia. Dengan pola ini, dirasakan akan lebih menguntungkan daripada sistem kontrak karya yang hanya mendatangkan royalti.(***)

Slide2Slide3


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close