People Innovation Excellence

DEBAT HUKUM NORMATIF VERSUS POSITIF

Salah satu rangkaian utama dari penyelenggaraan Konferensi Nasional III Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia  (AFHI) tanggal 27-28 Agustus 2013 di Kampus Universitas Airlangga Surabaya ditandai dengan acara debat hukum dengan mengambil topik “Melampaui Perdebatan Teori Hukum Kodrat dan Positivisme Hukum”. Agenda utama ini ditempatkan sebagai acara pleno setelah pembukaan konferensi. Dalam acara tersebut tampil dua pembicara, yaitu Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., LL.M. dari Universitas Airlangga dan Dr. Shidarta, S.H., M.Hum. dari Binus University.

Pada kesempatan tersebut, Peter Mahmud Marzuki menyampaikan pendiriannya bahwa hukum tidak boleh diidentikkan dengan undang-undang. Hukum diyakininya harus mengandung moralitas karena hakikat hukum terletak pada karakter normatifnya, bukan pada karakter positivistisnya. Shidarta di sisi lain menjelaskan bahwa pengertian normatif tidak selamanya bisa dikontraskan dengan positif karena hukum positifpun pada dasarnya adalah hukum normatif juga. Shidarta kemudian menjelaskan ciri-ciri dari suatu normativitas tersebut dan keberadaannya dapat bertitik tolak dari moralitas transenden maupun imanen. Oleh sebab itu, dosen Binus University yang juga pendiri AFHI ini berkeyakinan bahwa ilmu hukum dogmatis dapat sangat diuntungkan melalui pendekatannya dengan ilmu-ilmu lain yang juga berobjekkan hukum.

Binus University mengirimkan empat orang dosen untuk hadir dalam acara ini, yaitu Aad Rusyad Nurdin, Besar, Bambang Pratama, dan Shidarta. Mereka selain menjadi perserta konferensi juga hadir di dalam rapat umum asosiasi guna menentukan tempat penyelenggaraan konferensi tahun 2014. Selain sebagai pembicara, Shidarta juga didaulat untuk ikut menjadi perumus akhir keseluruhan hasil konferensi.

Prof. Peter Mahmud Marzuki dan Dr. Shidarta

Bersamaan dengan acara konferensi ini juga diluncurkan buku seri tokoh pemikiran hukum Indonesia. Serial ini sudah sampai pada terbitan tokoh ketiga, yang kali ini menyoroti pemikiran Alm. Prof. Dr. Mohammad Koesnoe, S.H., seorang tokoh hukum adat Indonesia. Serial ini ditulis antara lain oleh Shidarta, yang memetakan pemikiran Mohammad Koesnoe dilihat dari perspektif berbagai aliran pemikiran hukum. Kupasan tentang seri ketiga dari buku ini melengkapi tulisan beliau sebelumnya tentang tokoh Satjipto Rahardjo dan Mochtar Kusuma-Atmadja. Dalam foto di bawah terlihat para kontributor tulisan untuk buku tersebut, didampingi oleh keluarga Mohammad Koesnoe dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof. Dr. Mohammad Zaidun.

Pihak keluarga Alm. Mohammad Koesnoe merasa berbahagia dapat menghadiri acara peluncuran buku yang diterbitkan oleh Epistema Institute dan Perkumpulan HuMa Jakarta ini. Sebagai bentuk rasa syukur dan terima kasih keluarga, semua kontributor menerima hadiah kenang-kenangan berupa buku-buku karya Alm. Mohammad Koesnoe. (***)

(***)

IMG00305-20130828-1349   IMG00299-20130828-1343 IMG00298-20130828-1342 IMG00297-20130828-1342 IMG00296-20130828-1341


Published at : Updated
Leave Your Footprint
  1. Bgm caranya sy bisa memiliki buku pemikiran hukum Prof. M. Koesnoe. Mhn konfirmasi

    • Untuk konteks buku yang diluncurkan, silakan hubungi penerbitnya: Epistema Institute.

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close